Pewarta Nakir Sulina.
Sulawesi Tengah, Gardatipikornews.com// Enam (6) orang Kader Posyandu dan empat (4) orang Guru Paud di Desa Tano'tu , Kecamatan Balantak diberhentikan oleh Kepala Desa (Kades) secara tidak hormat, sejumlah Kader Posyandu dan Guru Paud yang diberhentikan menilai sikap Kades yang belum lama dilantik sangat arogan.
“Pemberhentian Kader Posyandu dan Guru Paud tanpa dasar hukum yang jelas, sehingga hal ini menjadi bahan perbincangan di Desa Tano'tu begitu juga dari elemen masyarakat kaget ko' begitu Kepala Desa sewenangnya saja melakukan pemberhentian terhadap Kader Posyandu dan Guru Paud ?, ujar sejumlah warga Tano'tu, pada media ini Sabtu (18/2/2023).
Kata Masyarakat, menyesalkan sikap Kades tersebut, apalagi beredar kabar pemberhentian Kader Posyandu dan Guru Paud itu karena imbas Pilkades, alasan seperti itu, yang dilakukan oleh Kades tidak sesuai prosedurul karena dalam pemberhentian itu harus ada dasar hukum yang kuat dan jelas, sehingga tidak menjadi polemik,” tutur mereka.
"Kader Posyandu dan Guru Paud Desa Tano'tu diberhentikan hanya sepihak, tanpa ada kesalahan yang jelas, hal ini merupakan pelanggaran dan harus diberikan sangsi pemecatan ungkap sejumlah Kader Posyandu yang hanya berharap keadilan dari Bupati Banggai dan mereka diberhentikan tidak sesuai prosedur", ujarnya.
Sejumlah Kader Posyandu dan Guru Paud yang dinerhentikan menyesalkan sikap Kades itu, mereka semua kaget menerima surat pemberhentian dari Kades, “Kami tidak ada kesalahan atau pelanggaran yang kami lakukan, tapi kenapa kami diberhentikan,” ini ada apa ?, heran dan ajaib.
"Padahal Bupati Banggai sudah ulang kali mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa yang baru terpilih, agar tidak sewenang-wenang/sembarang melakukan pergantian perangkat desa (Kader Posyandu tanpa prosedur yang jelas, apalagi bertentangan dengan regulasi itu tidak boleh" terang salah seorang BPD dan Aparat Desa.
"Olehnya itu kami ini Kader Posyandu dan Guru Paud yang diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Tano'tu meminta kepada Bupati Banggai H.Amirudin Tamoreka untuk memberhentikan Kepala Desa Tano'tu Marwan Doeng dari jabatanya, sebab surat pemberhentian yang diberikan kepada kami itu hanya berdasarkan permintaan pedukungnya dan bukan permintaan masyarakat keseluruhan" jelas Kader.
"Kepala Desa Tano'tu Marwan Doeng saat ditemui media ini di kediamanya tegas mengatakan kepada media ini bahwa mengenai pemberhentian dari Kader Posyandu dan Guru Paud itu memang benar saya lakukan, karena ini permintaan dari masyarakat ucap Kades, dan itu berita acaranya ada sama pak Camat, sebelumya semua ini saya sudah fikir resikonya, dan itu semua saya sudah siap kalaupun saya diberhentikan dari jabatan Kepala Desa ungkapnya".
"Lanjutnya lagi, saya tetap komitmen dengan masyarakat pendukung saya, resiko tetap resiko dan saya tetap siap menerima konsekwensinya, untuk itu semua saya tidak akan merubah apa yang saya sudah lakukan tegas Kades, dan atas pemberhentian para Kader Posyandu dan Guru Paud karena pada waktu menjelang pilkades kemari itu mereka itu saya tahu berpihak kepada salah satu calon Kades yang lain", tutupnya.