Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kapolri Mendadak Menerbitkan Telegram Ke Seluruh Kapolda

by Gardatipikornews
16 September 2021 - 534 Views

Jakarta, Gardatipikornews.com


– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendadak menerbitkan telegram kepada seluruh Kapolda pada Rabu (15/9/2021) malam.

Telegram tersebut bernomor STR/862/IX/PAM.3.2021 dengan tanda tangan Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Imam Sugianto.

Kapolri menerbitkan telegram tersebut rupanya sebagai hasil pencermatan Polri atas kunjungan kerja (kunker) Presiden Joko Widodo di sejumlah wilayah.

Melansir pada Kamis (16/9/2021), ada tiga peristiwa yang mendorong Kapolri untuk akhirnya mengeluarkan instruksi tersebut.

Pertama, peristiwa yang terjadi pada 2 September 2021 lalu, ketika Jokowi melakukan kunker di Bandar Lampung.

Saat itu, ada simpatisan eks ormas FP* membentangkan spanduk dan poster bernada protes.

Kemudian, saat Jokowi melakukan kunker  di Blitar pada 7 September 2021 juga ada seorang warga yang tiba-tiba membentangkan spanduk ke arahnya.

Terakhir, sejumlah mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) juga membentangkan spanduk bernada protes ketika Jokowi mengunjungi UNS pada 13 September 2021.

Maka dari itu, Kapolri pun menerbitkan telegram yang berisi pedoman pengamanan kunker Jokowi serta cara aparat menindak aksi serupa.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menuturkan setidaknya ada empat pedoman yang harus menjadi perhatian aparat kepolisian.

Pertama, aparat kepolisian harus melakukan pengamanan kunker secara humanis serta tidak terlalu reaktif.

Kedua, apabila ada sekelompok masyarakat yang menyuarakan aspirasinya sesuai undang-undang saat Jokowi melakukan kunker, polisi hanya mengawal agar berjalan tertib.

Ketiga, pihak kepolisian menyiapkan ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya sehingga aksi dapat dikelola dengan baik.

Terakhir, apabila ada masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi, polisi akan menyampaikan secara humanis agar tidak mengganggu ketertiban umum.

( Red**)

Sebelumnya
Diundang ke Istana, Pelaku UMKM Kadin Indonesia Berdialog Dengan...
Selanjutnya
Heboh,Penemuan Bungkusan Yang Bentuk Nya Mirip Mayat...

Berita Terkait :