"Jadi dalam kegiatan itu, kami mensosialisasikan pengenalan hukum Undang-undang yang dikenal dengan Napza, dalam rangka program kegiatan Disporapar Kota Sukabumi," ujar Kasatresnarkoba AKP Yudi Wahyudi kepada awak media, Kamis (26/5/2022).
Ia menjelaskan, materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, diantaranya pengenalan tetang apa itu narkoba, kemudian jenis dan golongan narkoba, lalu Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, Undang-undang RI No. 05 tahun 1997, Undang-undang RI No. 36 tahun 2009, dan yang terakhir penanggulangan penyalahgunaan narkoba.
"Materi yang kami sampaikan kepada para peserta itu ada tujuh, salah satunya pengenalan tetang apa itu narkoba," pungkasnya.
Sekedar diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun, zat adiktif adalah zat yang dapat mengakibatkan seseorang yang menggunakannya akan mengalami kecanduan. Zat ini dalam kehidupan sehari-hari dikenal dengan nama Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya).
Pewarta : @Taji/Red@.gtn.com