Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kasatresnarkoba Sosialisasikan Napza ke 50 Orang BEM dan OKP se-Kota Sukabumi

by Gardatipikornews
26 Mei 2022 - 46 Views
Sukabumi, Jawa Barat | Gardatipikornews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota memberikan materi sekaligus mensosialisasikan terkait pengenalan hukum Undang-undang Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (Napza) ke 50 orang para Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) se-Kota Sukabumi, Rabu (25/5/2022). Kegiatan yang digelar di salah satu tempat di Jalan Bhayangkara itu dalam rangka program kegiatan pelatihan pemuda kader anti narkoba tingkat Propinsi Jawa Barat tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi. "Jadi dalam kegiatan itu, kami mensosialisasikan pengenalan hukum Undang-undang yang dikenal dengan Napza, dalam rangka program kegiatan Disporapar Kota Sukabumi," ujar Kasatresnarkoba AKP Yudi Wahyudi kepada awak media, Kamis (26/5/2022). Ia menjelaskan, materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, diantaranya pengenalan tetang apa itu narkoba, kemudian jenis dan golongan narkoba, lalu Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, Undang-undang RI No. 05 tahun 1997, Undang-undang RI No. 36 tahun 2009, dan yang terakhir penanggulangan penyalahgunaan narkoba. "Materi yang kami sampaikan kepada para peserta itu ada tujuh, salah satunya pengenalan tetang apa itu narkoba," pungkasnya. Sekedar diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun, zat adiktif adalah zat yang dapat mengakibatkan seseorang yang menggunakannya akan mengalami kecanduan. Zat ini dalam kehidupan sehari-hari dikenal dengan nama Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya).

Pewarta : @Taji/Red@.gtn.com


Sebelumnya
Hari pertama pelaksanaan operasi libas Lodaya 2022, Polres Sukabumi tangkap 4 pelaku...
Selanjutnya
Jual Ribuan Hexymer dan Tramadol Tanpa Ijin Edar, Pria di Taktaktan Serang Ini Ditangkap...

Berita Terkait :