Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kolaborasi Dua Oknum Kades Dikonut Dalam Merongrong Aggaran Dana Desa

by Gardatipikornews.com
02 Oktober 2025 - 190 Views

Sultra || Gardatipikornews.com -- Puluhan Massa Aksi yang tergabung dalam Konsersium Mahasiswa Pemerhati Daerah (KMPD) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Sulawesi Tenggara (SULTRA).

Jendral Lapangan, Fauzan Dermawan S.H, mengatakan gerakan yang kami bangun untuk menindak lanjuti atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh 2 (dua) oknum kepala desa yang berada di kecamatan oheo kabupaten konawe utara. Kedua Oknum kepala desa tersebut diduga telah memanipulasi Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa T.A 2023, 2024 dan 2025.

"Berdasarkan data yang kami peroleh oknum kepala desa paka indah dan oknum kepala desa tinondo indah kami duga telah melakukan manipulasi LPJ, serta dugaan kami bahwa kedua oknum kepala desa tersebut dibackup oleh oknum inspektorat dan polres konut", Ungkap Fauzan saat diwawancarai pada kamis (2/10/2025).

Lanjutnya, Kuat dugaan kami bahwa kedua oknum kepala desa sudah cukup lama malakukan tindak pidana korupsi. Atas dasar ini kami yang tergabung dalam KMPD menyuarakan agar kedua oknum kepala desa segera dipanggil dan diperiksa oleh aparat yang berwenang.

Lebih lanjut, kami meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) T.A 2022, 2023 dan 2024. Sehingga kami mendesak KEJATI SULTRA agar penanganan tersebut dapat dilakukan secara serius dan transparan. 

“Besar harapan kami bahwa pihak Kejati Sultra dapat menegakkan supremasi hukum di negara ini dengan setegak-tegaknya serta untuk menindak tegas oknum kepala desa Paka Indah dan oknum kepala desa tinondo indah yang kami duga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa sampai dengan penyalahgunaan dana desa, kasus tersebut akan terus kami kawal hingga ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KEJAGUNG RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) sampai adanya ketetapan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa tersebut”, Tutupnya.

( @idr. Kaperwil GTN**

Sebelumnya
MBG Memakan Korban, Sejumlah Siswa SMP 5 Batu Karak Keracunan...
Selanjutnya
Pemdes Ciseeng Melaksanakan Musrenbangdes Dalam Rangka Perencanaan Penyusunan RKPDes Tahun 2026...

Berita Terkait :