Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
Sabtu, 12 September 2026
Pilih Mode:
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Kecelakaan - GTN Politik - GTN Pendidikan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Korupsi Rp. 500 juta, Oknum Pj. Kepala Pekon Tanggamus ditahan Kejaksaan

by Gardatipikornews
19 September 2024 - 689 Views

Tanggamus || Gardatipikornews.com 

- Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talang Padang resmi menahan seorang Pj. Kepala Pekon di Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung inisial FY, Rabu (18/9/2024). FY langsung digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Rutan Kelas IIB Kota Agung. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang, Topo Dasawulan, S.H., M.H., mengatakan, penahanan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara penyidikan tindak pidana korupsi di Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus, dimana FY selaku Pj Kepala Pekon telah melakukan penyelewengan anggaran pekon setempat. "Sebelumnya telah dilakukan audit oleh Inspektorat Tanggamus, dalam temuannya negara dirugikan sebesar 500 juta lebih"."Atas perbuatannya, Oknum Pj. Kepala Pekon yang juga ASN Kabupaten Tanggamus ini, diancam hukuman maksimal kurungan badan selama 20 tahun penjara,".
Sebelumnya
Tim Pemenangan Paslon Moh.Saleh Asnawi-Agus Suranto...
Selanjutnya
Pj. Bupati Batu Bara Terima penghargaan Kategori daerah Berkinerja Baik dalam penghapusan...

Berita Terkait :