Gardatipikornews.com
- Kuasa hukum Simon Viktor Rahanyaan, S.H mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan atas sikap KPU dan Bawaslu provinsi Papua Tengah. Rabu, (1/11/2023). Simon merupakan kuasa hukum menyampaikan, pripsipalnya telah menyerahkan tangapan masyarakat tersebut kepada Komisioner KPU Provinsi Papua Tengah, dan Bawaslu provinsi Papua Tengah namun pada sampe saat ini belum ada hasil tidak lanjut yang diterimanya. "Bahkan proses tahapan seleksi itu terus berjalan, untuk masuk 5 besar pada tahapan uji kelayakan yang telah dijadwalkan pada hari Selasa kemaren. Sebagai Kuasa hukum kami sangat menyayangkan komisioner KPU dan Bawaslu provinsi Papua Tengah engah, atas tidak diresponnya tangapan masyarakat," sesalnya. Simon juga menjelaskan, bahwa bukti tangapan masyarakat pihaknya telah menyerahkan langsung di DKPP RI. Dan juga surat somasi pertama maupun kedua pada hari Selasa kemaren. "Sudah dimonitor langsung oleh Komisioner KPU RI, Bawaslu RI dan juga DKPP RI . Lanjutkan, kami tidak akan main-main untuk proses perkara ini sampe ke DKPP. Dan sudah kami lampirkan bukti-bukti tangapan masyarakat yang tidak di tindak lanjut oleh KPU dan Bawaslu provinsi Papua Tengah," tutupnya. Saat awak media melakukan konfirmasi kepada KPU Provinsi Papua Tengah, belum mendapatkan balas sampe saat ini . ( @Kaperwil Papua & Team Red@ksi.gtn.com )