Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
Jumat, 18 September 2026
Pilih Mode:
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Kecelakaan - GTN Politik - GTN Pendidikan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kurang Dari 24 Jam, Polisi Ringkus Opek Terduga Pencuri IPhone Mahasiswi Di RS Kota Mataram

by Gardatipikornews.com
17 September 2026 - 10 Views

Kota Mataram-NTBb|| Gardatipikornews.com -- Gerak cepat Tim Opsnal Polsek Mataram membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial Fatawa alias Opek (28), yang diduga mencuri satu unit telepon genggam milik seorang mahasiswi di Rumah Sakit Kota Mataram.

Opek diamankan Tim Opsnal Polsek Mataram pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 09.00 WITA. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban yang diterima kepolisian sehari sebelumnya.

Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

“Terduga pelaku berinisial F alias O, seorang mahasiswa asal Pagesangan Timur, Kota Mataram. Pelaku kami amankan tanpa perlawanan beserta barang bukti hasil kejahatannya,” ujar AKP Amrozi Hamidi.

Kasus tersebut terjadi pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 03.30 WITA. Saat itu, korban Baiq Silvia Syntya Dewi (21), seorang mahasiswi asal Lombok Tengah, tengah menjalani perawatan di Ruang Rawat Inap (Irna) Nomor 38 Rumah Sakit Kota Mataram, Jalan Bung Karno.

Sebelum beristirahat, korban meletakkan telepon genggam miliknya di atas meja kerja yang berada di dalam ruangan. Ketika korban tertidur, pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah sakit yang sepi untuk masuk dan mengambil ponsel tersebut.

Sekitar pukul 04.30 WITA, korban terbangun dan mendapati telepon genggam miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Mataram.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp6 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mataram langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai petunjuk, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan melacak keberadaannya. Hingga akhirnya, pada Rabu pagi, Opek berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit iPhone 11 warna hitam dengan nomor IMEI yang sesuai dengan milik korban serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, Opek dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.

Keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu kurang dari 24 jam tersebut menjadi bagian dari respons cepat Polsek Mataram dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus memberikan kepastian dalam penanganan perkara tindak pidana.


Sumber : PS Kasihumas (IPTU Subhan, S.Sos)

Pewarta : Akub.gtn.com

Sebelumnya
Polda NTB : Ditlantas Uji Kemampuan Polisi Cilik, Edukasi Tugas Kepolisian Sejak...
Selanjutnya
Kapolsek Sandubaya : Hari Pertama Bertugas, AKP Novit Haru Prasetyo Langsung Cek...

Berita Terkait :