Denpasar || Gardatipikornews.com -- Kisruh kasus sengketa Hotel Sing Ken Ken yang berlokasi di Jalan Arjuna Normor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Propinsi Bali, kembali mencuat. Usai dilaporkan pemiliknya, Kurator inisial Dr. WUM kembali digugat oleh Muliadi Sumardi (MS 55th) ke PN Denpasar pada Rabu (7/7/2026), dengan nomer perkara 1053/Pdt.G/2026/PN Dps 08/07/2026. sebagai Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut dilayangkan penggugat MS lantaran tergugat Dr. WUM dalam kapasitasnya sebagai Kurator dinilai tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana isi Internal Office Memo Nomor 05/IOM-CEL/III/23 tanggal 8 Maret 2023 oleh PT Indonesia Capital Group bahwa tergugat telah menerima pembayaran dan memperoleh penguasaan atas dana transaksi bukan sebagai penerima pribadi, melainkan sebagai pejabat yang diberi kewenangan berdasarkan penetapan Pengadilan Niaga untuk melaksanakan penjualan harta pailit.
MS adalah broker atau perantara yang menjembatani proses jual-beli Hotel Sing Ken Ken, mempertemukan calon pembeli dengan tergugat, memfasilitasi komunikasi, menghadiri berbagai pertemuan, serta membantu kelancaran proses negosiasi hingga tercapai kesepakatan harga sebesar Rp55.000.000.000, (lima puluh lima milyar)
*Timbulnya Permasalahan soal Dana Titipan*
Bahwa sekitar bulan Oktober 2024, penggugat memperoleh informasi dari pihak pembeli bahwa penyelesaian transaksi mengalami hambatan serius karena uang muka sebesar Rp7.500.000.000, (tujuh milyar lima ratus juta) yang sebelumnya telah berada dalam penguasaan tergugat tidak lagi dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
"Dana titipan dari PT Indonesia Capital Nirwana tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi tergugat, sehingga hak komisi perantara sebesar Rp1.375.000.000,- tidak dibayarkan oleh tergugat," ujar MS dalam gugatannya.
Upaya Penggugat Mencari Penyelesaian. Sebagai bentuk itikad baik, pada tanggal 29 Oktober 2024 Penggugat bersama saksi Asriani Ali mendatangi kediaman TERGUGAT di kawasan Renon, Denpasar, dengan tujuan meminta klarifikasi serta mencari penyelesaian atas terhambatnya transaksi. Bahwa pada saat itu TERGUGAT tidak bersedia memberikan penjelasan maupun penyelesaian sehingga permasalahan tetap tidak terselesaikan.
Hingga pada tanggal 6 November 2024 tergugat membuat surat pernyataan di Kantor Umalas Signature yang poin-poin diantaranya, tergugat menyatakan bahwa dana titipan dari PT Indonesia Capital Nirwana telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi tergugat dan tergugat berjanji akan menyelesaikan seluruh kewajibannya dalam waktu 1 (satu) bulan.
Tergugat juga menyatakan bersedia bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang timbul apabila tidak memenuhi pernyataan tersebut. Bahwa surat pernyataan tersebut ditandatangani di hadapan para saksi, antara lain penggugat, Asriani Ali, Ricky Ariadi Pratama, serta saksi-saksi lainnya, sehingga mempunyai nilai pembuktian yang kuat mengenai adanya pengakuan dari tergugat.
Namun sampai dengan jangka waktu yang dijanjikan oleh tergugat, yaitu satu bulan sejak tanggal 6 November 2024, tergugat tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan tersebut, hingga MS melayangkan gugatannya ke PN Denpasar.
Akibat perbuatan tergugat tersebut penggugat mengalami kerugian nyata berupa kerugian materiil hak komisi perantara sebesar Rp1.375.000.000,- yang sampai gugatan ini diajukan belum pernah dibayarkan, serta kerugian immateriil berupa hilangnya waktu selama lebih dari tiga tahun, hilangnya kesempatan memperoleh manfaat ekonomi dari hasil transaksi. Kerugian immateriil tersebut oleh penggugat patut dinilai sebesar Rp1.000.000.000,.
Jurnalis : DEWAN REDAKSI GTN Bali
Publikasi : Red@ksi.gtn.com