Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

*Lahan Parkir Truck Sampah Dibantar Gebanh Diduga Di Jadikan Tempat Penimbunan BBM SOLAR ILEGAL, Kanit Reskrim Akan Selidiki Secepatnya*

by Gardatipikornews
15 Juni 2023 - 221 Views
BEKASI |

Gardatipikornews.com


 
- Subuah lahan parkir truk sampah di Jln,Raya narogong No 11, RT 01 RW 06 Cikiwul Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi disinyalir jadi tempat penimbunan ribuan liter BBM Ilegal jenis solar subsidi. Dari pantauan di lapangan,lokasi yang diduga digunakan untuk menyimpan atau penimbun BBM jenis solar tersebut juga tempat parkir tronton jenis wing boks. “Aktivitas di lokasi itu sudah berlangsung lama, saya juga awalnya gak tau aktivitas apa di lokasi itu yang saya tau di situ tempat parkir mobil mobil truk sampah dan mobil besar seperti wing boks dan yg lain nya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada media. Selasa(13/2023) Lanjutnya setelah saya liat ke lokasi katanya ternyata mobil box tersebut pengangkut solar beli dari pom pull tengki di bawa kesitu kencing untuk di tampung di gudang itu dan di angkut kembali menggunakan tangki. “Ternyata mobil yang keluar masuk kegudang itu ngangkut solar dan lahan tersebut tempat penampungan solar,” tukasnya. Dirinya pun merasa heran karena belum ada tindakan dari penegak hukum, padahal solar itu solar subsidi dan jelas melanggar aturan karena mereka menimbun BBM Subsidi “Anehnya pihak penegak hukum sampai saat ini belum ada tindakan menangkap para oknum penimbunan BBM tersebut sehingga para penimbun masih leluasa menjalankan bisnis ilegalnya dengan nyaman,”tutupnya. Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Bantar gebang saat di hubungi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan,akan kita lidik dulu.nanti kita cek lagi informasi nya. "Wartawan udah banyak menanyakan tentang hal.itu pak. dan setelah kami lakukan lidik ditempat tersebut tidak ditemukan penimbunan BBM. Kendati ancaman terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi sebagaimana diatur pada Pasal 55 Undang Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancamannya berat tak menyurutkan langkah para oknum pemain Solar Ilegal. Dijelaskan dalam UU tersebut bahwa para pelaku bisa terancam Pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar. Pewarta : Mastur korwil jabar
Sebelumnya
*Menyongsong Budaya Tradisional Pencak Silat Digedung Padepokan (PPSAC) Persatuan Pencak Silat...
Selanjutnya
*Tingkatkan Kualitas Personel, Polres Sukabumi Kota Kembali Gelar Program Polisi...

Berita Terkait :