Labura II gardatipikornews.com - Pasangan calon Haji Ahmad Rizal dan Darno Bakal Calon Kepala dan wakil kepala daerah yang di usung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) didampingi Kuasa hukum Frien Jones Tambun SH MH dan Jekson Nababan mendatangi Badan pengawasan pemilihan umum (Bawaslu) Labuhanbatu Utara (Labura) untuk menghantar pelaporan sengketa atas putusan Komisi Pemulihan umum daerah (KPUD) Labura yang menyatakan bahwa berkas Ahmad Rizal Munthe tidak memenuhi syarat (TMS) tim dan kuasa hukum Rizal menghantar pelaporan ke kantor Bawaslu Aekkanopan rabu 25/9 pukul 22.00 wib.
KPUD Labura sebelumnya telah menyatakan bahwa berkas Ahmad Rizal Munthe tidak memenuhi syarat langsung yang tertuang dalam Berita Acara nomor 367/PL 02.2.BA/1223/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara Tahun 2024 disampaikan oleh ketua KPUD Adi Susanto terfokus Ijazah Ahmad Rizal Munthe TMS pada Minggu dini hari tanggal 22/9 di kantor KPUD dan sisampaikan komprensi dengan para awak media.

Atas dasar putusan KPUD yang menyatakan bahwa ijazah Rizal TMS tersebut pelaporan sengketa dengan mengumpulkan seluruh berkas pendukung dan bukti bukti akurat demi memastikan bahwa Ijazah beliau sama sekali tidak ada bermasalah.
Staf penanganan sengketa pemilihan umum Bawaslu Irwansyah Pasaribu saat dimintai keterangan oleh awak media apakah sebelumnya sudah ada informasi dari Tim atau Paslon yang dinyatakan TMS tersebut akan membuat pelaporan
BACA JUGA :
https://gardatipikornews.com/pemasangan-uditch-saluran-drainase-amburadulkepala-dinas-sdabmbk-dianggap-tidak-becus
" iya bang Minggu 22/9 mereka sudah menghubungi Bawaslu via telpon selular akan membuat pelaporan sengketa, dan pelaporan sengketa akan berakhir pada hari ini Rabu 25/9 tepat pukul 23.59 wib dan di tutup apa bila pelaporan sengketa lewat hari dan tanggal terbit tidak akan diterima" imbuh Irwansyah
Lanjut Kuasa hukum Frien Jones Tambun SH MH saat dimintai keterangan oleh media beliau menyampaikan bahwa keputusan KPUD sangat tidak beralasan dan mendasar disebabkan klaiennya tersebut telah melegalesir kepengadilan menyatakan bahwa nama di kartu tanda kependudukan (KTP) dan nama yang di ijazah tersebut adalah orang atau objek yang sama.
"sebelumnya Ahmad Rizal Munthe saya pada tahun 2020 sudah mencalon sebagai kepala daerah di Labura ini dan tidak ada sengketa, dan komisioner KPUD yang sama melakukan verifikasi dan sekarang juga komisioner tersebut menjabat sebagai ketua KPUD di Labura ini, dan lanjut tahun 2023 mencalonkan diri sebagai calon legislatif ke DPRD Propinsi dengan memasukkan berkas yang sama dan tidak ada berkas yang sengketa" ucap Jones Tambun SH MH.
Saat penyerahan gugatan sengketa tampak hadir Haji Ahmad Rizal Munthe Ketua DPC PDIP Sunaryo juga Sekretaris DPC Januardo ketua Bawaslu Maruli Sitorus Ketua devisi Penyelesaian Sengketa Juskanri Sihaloho dan Yusus ketua devisi OSDM juga para staf yang bertugas di bidang penyelesaian sengketa.
" sengketa Keputusan KPUD ObjekLabura yang tidak menetapkan Ahmad Rizal Munthe sebagai calon Kepala daerah Labura diantaranya melampirrkan Dokumen permohonan dan 66 surat bukti keabsahan dokumen persyarat Ahmad Rizal"
Kuasa hukum menyatakan Berkas sudah diterima oleh pihak Bawaslu
"Objek atas putusan KPUD yang tidak menetapkan Ahmad Rizal Munthe sebagai calon Kepala daerah Labura kami memberikan kepada bawaslu diantaranya Dokumen permohonan dan 66 surat bukti keabsahan dokumen persyarat Ahmad Rizal" tutup Frien Jones Tambun SH MH.
(Tumpal Simorangkir)
Sebelumnya
Pemasangan Uditch/Saluran/Drainase Amburadul,Kepala Dinas SDABMBK Dianggap tidak...
Selanjutnya
BRI Kantor Cabang Pondok Gede Bersama APG Gelar Lomba HUT RI Ke...