Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

LMPPSDMI Pastikan Laporan Dugaan Pemalsuan Kasus Lahan Sukamanah Tetap Jalan Di Polres Metro Bekasi

by Gardatipikornews
17 Oktober 2023 - 686 Views
Bekasi |

Gardatipikornews.com


- Polemik penanganan Laporan LMPPSDMI di polres metro Bekasi kini ada kabar baik, setelah hampir 2 tahun proses nya tersendat,akhirnya ada titik penjelasan dari polres metro Bekasi. Ketua umum dan Sekjen lembaga LMPPSDMI melakukan audiensi ke polres metro bekasi Jumat(13/10/23) unit Harda ,dalam kesempatan kanit harda AKP jamal serta penyidik brigadir farid dan IPDA Rolin Manullang. Dalam penjelasan nya,"kesimpulan terkait penyelidikan akan segera meminta keterangan saksi ahli pidana,untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya materi bukti bukti yang sudah di laporkan oleh lembaga LMPPSDMI Sesuai Pasal 263 KUHP ,pihak penyidik akan melakukan pengecekan Lapangan Objek yang di persoalkan,pihak penyidik memastikan sampai akhir bulan Oktober. Dengan adanya penjelasan dari penyidik polres metro Bekasi,ketua umum LMPPSDMI J.leonard Butar Butar mengapresiasi apa yang akan dilakukan pihak penyidik,kami LMPPSDMI dengan adanya audiensi ini berharap supaya membuat perkara ini semakin terang benderang dan tidak terkesan di tutup tutupi,kita harapkan pihak penyidik lebih terbuka,"jelas Leo. "Menurut Leo,kasus ini kami percayakan penanganannya di polres metro Bekasi,tapi kalau kasus ini mandek juga kami akan membawa kasus ini ke Biro Wassidik Mabes polri untuk melakukan gelar perkara khusus,"janji Leo. Sambung Leo," terkait Laporan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen atau surat Dengan penerbitan 3 Sporadik dengan Objek yang sama yang dilakukan JSA oknum kepala desa Sukamanah aktif,dan saudara EYG merupakan Pemilik yang dimunculkan lewat Dugaan Pemalsuan Surat dan Keterangan sesuai Pasal 263 KUHP ancaman 6 Tahun Penjara,segera ditingkatkan Dari Lidik ke Sidik oleh penyidik polres metro Bekasi,"tandasnya. Pewarta : Safari Bono GTN
Sebelumnya
Musrenbangdes Dalam Rangka Penyusunan Dan Penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2024 Digelar Pemdes...
Selanjutnya
Polda Sumsel Menggelar Simulasi ( Sispamkota ) Dalam Rangka Operasi Mantap Brata Musi 2023-2024...

Berita Terkait :