Bogor || Gardatipikornews.com -
Pengajian rutin adalah kegiatan mengaji, untuk mengaji dan intropeksi mempelajari agama yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu. Pengajian berasal dari kata “kaji" yang memiliki makna pengajaran. Secara umum pengajian dapat diartikan sebagai aktivitas belajar dan menimba ilmu untuk mengetahui lebih dalam lagi seputar ajaran agama Islam.
Sebagai sebuah proses yang memiliki tujuan utama untuk membentuk masyarakat yang lebih religius, pelaksanaan pengajian bisa dilakukan oleh semua pihak yang memiliki ilmu pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik tentang ajaran agama Islam—sehingga bisa membagi wawasan yang dimiliki untuk orang banyak.
Untuk itulah Polsek Parung mewajibkan personilnya hadir dalam kegiatan pengajian rutin, seperti yang dilakukan pada hari Kamis (8 Agustus 2024).
Pukul. 08.00 dilaksanakan pengajian rutin mingguan di aula Polsek Parung. Hadir pada saat itu Kapolsek Akp. Doddy Rosjadi SH, Ipda Karno, Aiptu Sutopo, Aipda Ade Supiani, Aipda Komarudin, Aipda Irman, Aipda Dodi Wansyah, Bripka Eka, Bripka Hera serta personil lainnya.
Dengan dihadirkan Ustadz H. Mukhlis, seluruh personil Polsek Parung yang hadir bersama-sama membaca surah Yaasin dan mendengarkan tausiyah ustadz dari Desa Putat Nutug tersebut.
( @Gustion Kaperwil Jabar )