Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Miliki 2 Paket Sabu, Seorang Pria Ditangkap Polsek Cikupa Polresta Tangerang

by Gardatipikornews
13 Juni 2024 - 180 Views

Tanggerang, Banten || Gardatipikornews.com

  - Aparat kepolisian dari Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial AJ (34). Pria yang memiliki nama alias Ipay ini ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Kalolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Cikupa Kompol Tedy Heru Murtianto mengatakan, dari tangan AJ ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram. "Saat digeledah, di saku celana tersangka AJ, ditemukan paket sabu dengan berat bruto 0,39 gram yang dibungkus dengan 2 helai kertas putih," kata Tedy, Rabu (12/6/2024). Tedy menerangkan, tersangka AJ ditangkap di depan rumahnya di Desa Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa (22/5/2024). Saat ditangkap, diduga tersangka AJ alias Ipay sedang menunggu calon pembeli yang hendak bertransaksi. Dikatakan Tedy, penangkapan itu berawal dari informasi yang didapat polisi. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan observasi. Saat melakukan observasi itulah polisi melihat ada gelagat mencurigakan dari tersangka AJ. Untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor polisi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AJ alias Ipay dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. ( @Red@ksi.gtn.com  )
Sebelumnya
Apresiasi Polri Rekrut Difabel, Ombudsman Harap Ada Efek Bola...
Selanjutnya
Polri dan Dewan Pers Sepakat: Wartawan Tak Bisa Dijerat UU...

Berita Terkait :