|| Gardatipikornews.com -- Muak dengan pelayanan publik ,Yohan Frans kini mengambil sikap dengan melaporkan dugaan maladministrasi pelayanan pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor I ke Ombudsman Republik Indonesia .
Laporan tersebut berkaitan dengan keterlambatan penyelesaian dua permohonan pendaftaran Tanah yang sudah berjalan hampir 2 tahun, kedua permohonan tersebut masing-masing didaftarkan pada 18 Februari 2025 dan 10 Juli 2025.Namun, hingga Oktober 2026, pemohon disebut belum memperoleh kejelasan penyelesaian maupun kepastian penerbitan sertifikat tanah yang diajukannya.
Koordinator Lapangan Media Garda Tipikor News, Safari Bono Nainggolan, menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas pelayanan publik, khususnya pelayanan administrasi pertanahan yang menyangkut kepastian hukum dan hak masyarakat.
*Jadwal Penyelesaian Disebut Telah Terlewati*
Dalam kronologi yang disampaikan kepada pelapor, Yohan Frans menerangkan bahwa berdasarkan informasi yang dilihat melalui aplikasi Sentuh Tanahku, jadwal penyelesaian permohonan pertama tercantum pada 23 Oktober 2025, sedangkan permohonan kedua dijadwalkan selesai pada 10 Juni 2026.
Meski demikian, menurut keterangan pemohon, hingga keluhan disampaikan, status penyelesaian kedua permohonan tersebut belum memberikan kepastian yang memadai mengenai waktu penerbitan sertifikat.

Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar bagi Media Garda Tipikor News untuk meminta pemeriksaan terhadap proses administrasi, riwayat penanganan berkas, standar waktu pelayanan, serta alasan keterlambatan yang terjadi.
*Klarifikasi Awal Menjadi Bagian dari Bahan Laporan*
Dalam keterangan yang disebut diperoleh saat permintaan klarifikasi pada Jumat, 2 Oktober 2026, Yunianti menyampaikan bahwa keterlambatan berkaitan dengan kekosongan kepemimpinan definitif setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap kepala kantor sebelumnya.
Yunianti juga disebut menjelaskan bahwa Pelaksana Harian (Plh.) kepala kantor tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani sertifikat. Dalam kesempatan yang sama, ia mengakui adanya kelalaian dalam penanganan berkas, menyebut standar waktu pelayanan selama 120 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap, serta belum memberikan kepastian waktu penerbitan sertifikat.
Sementara itu, upaya awak media untuk meminta klarifikasi kepada Zimamun Ni’am Aulawi, yang disebut menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, pada hari yang sama belum berhasil.
Menurut keterangan yang diterima awak media, petugas keamanan bernama Sahrul sempat menyampaikan rencana pertemuan setelah salat Jumat. Namun, awak media kemudian diarahkan untuk menemui petugas lain bernama Iwan. Alasan yang disampaikan saat itu adalah bahwa Zimamun sedang berfokus pada dampak peristiwa OTT KPK pada 14 September 2026.
Keterangan-keterangan tersebut merupakan informasi awal yang dihimpun pelapor dan masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen serta klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.
*Ombudsman Diminta Memeriksa Proses Pelayanan*
Dalam laporan yang diajukan, Media Garda Tipikor News meminta Ombudsman RI menerima dan memverifikasi laporan, memeriksa dugaan maladministrasi dalam proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah, serta meminta keterangan dan dokumen dari pejabat maupun petugas terkait.
Pelapor juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap status terkini kedua permohonan, tanggal berkas dinyatakan lengkap, riwayat proses administrasi, alasan keterlambatan, standar waktu pelayanan, serta dasar kewenangan pejabat yang menjalankan tugas sementara.
Sejumlah dugaan yang dimohonkan untuk diperiksa meliputi penundaan berlarut, ketidakcakapan petugas, kemungkinan penyalahgunaan wewenang, dugaan penyimpangan prosedur, serta potensi konflik kepentingan atau ketidakprofesionalan dalam pelayanan.
Pelapor menegaskan bahwa hal-hal tersebut merupakan dugaan yang harus diuji melalui proses pemeriksaan dan tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa pelanggaran telah terbukti.
*Minta Kepastian Hak Pemohon dan Perbaikan Pelayanan*
Selain meminta pemeriksaan atas dugaan maladministrasi, Media Garda Tipikor News berharap adanya kejelasan tertulis mengenai status kedua permohonan tanah termasuk tahapan yang masih harus dipenuhi dan perkiraan waktu penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelapor juga mendorong perbaikan transparansi informasi, kepastian waktu penyelesaian layanan, serta penguatan pengawasan internal agar persoalan serupa tidak terus berulang dan merugikan masyarakat.
Sebagai bahan pemeriksaan, laporan tersebut menyebut sejumlah dokumen pendukung yang dapat dilampirkan atau disusulkan, antara lain bukti pendaftaran kedua permohonan, tangkapan layar status pada aplikasi Sentuh Tanahku, bukti komunikasi dengan petugas, serta keterangan saksi dan dokumen relevan lainnya.
Media Garda Tipikor News menyatakan bahwa laporan tersebut disampaikan agar Ombudsman RI dapat melakukan pemeriksaan secara objektif, meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, dan mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila ditemukan pelanggaran dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Hingga laporan ini disusun, hasil pemeriksaan Ombudsman RI belum diketahui. Karena itu, klarifikasi resmi dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor I dan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang tetap diperlukan untuk memastikan duduk perkara serta menentukan apakah terdapat maladministrasi dalam penanganan kedua permohonan tersebut.
Jurnalis : Safari Bono (GTN) || Publikasi : Red@ksi.gtn.com