Jakarta || Gardatipikornews.com -- Pemerintah menyiapkan kebijakan untuk meningkatkan kepastian status dan pembiayaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) di daerah.
Berdasarkan Siaran Pers Kementerian Keuangan Nomor SP-160/KLI/2026 tertanggal 14 September 2026, pemerintah merencanakan seluruh PPPK paruh waktu di daerah untuk beralih status menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Keuangan dalam rapat kerja gabungan Komite IV DPD RI bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Bank Indonesia di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Pembiayaan Ditanggung Pemerintah Pusat
Menteri Keuangan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan kebutuhan belanja pegawai dan operasional pemerintahan daerah dapat berjalan dengan baik. Di sisi lain, kebijakan ini juga diarahkan untuk memberikan kepastian status kerja bagi tenaga PPPK di seluruh Indonesia.
Dalam keterangannya, pemerintah menyebut bahwa mulai awal Januari 2027, PPPK paruh waktu di daerah direncanakan menjadi PPPK penuh waktu dengan pembiayaan ditanggung oleh Pemerintah Pusat.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun, dengan kemungkinan adanya penyesuaian lebih lanjut sesuai kebutuhan pembiayaan program.
“Anggarannya sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih,” demikian keterangan Menteri Keuangan sebagaimana tercantum dalam siaran pers.
PPPK yang Masih Dibayar Daerah Akan Dilakukan Bertahap
Tidak hanya menyangkut PPPK paruh waktu, pemerintah juga menyiapkan langkah bertahap bagi pegawai pemerintah daerah berstatus PPPK yang selama ini pembiayaannya masih ditanggung oleh pemerintah daerah.
Pemerintah menyatakan bahwa kesempatan untuk memperoleh pembiayaan dari Pemerintah Pusat akan diberikan secara bertahap dalam tiga tahun ke depan.
Artinya, bagi PPPK yang saat ini pembiayaannya masih berasal dari pemerintah daerah, proses peralihan pembiayaan menuju Pemerintah Pusat tidak dilakukan sekaligus, melainkan melalui tahapan.
Menjadi Perhatian Ribuan Tenaga Honorer dan PPPK
Rencana tersebut menjadi informasi penting bagi para tenaga honorer yang telah mengikuti proses pengadaan PPPK maupun PPPK paruh waktu di berbagai daerah.
Kepastian mengenai mekanisme peralihan, kriteria penerima, tahapan pelaksanaan, formasi, serta teknis penganggaran nantinya menjadi bagian penting yang perlu diperjelas melalui regulasi dan petunjuk teknis dari pemerintah.
Pemerintah menilai kebijakan peralihan status dan pembiayaan PPPK merupakan salah satu bentuk dukungan fiskal Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam menjalankan pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian kesejahteraan bagi aparatur di daerah.
Catatan: Isi di atas saya pecahkan dan susun menjadi format berita berdasarkan siaran pers pada gambar yang Anda kirim, tanpa menambahkan klaim bahwa mekanisme teknisnya sudah final di luar isi dokumen tersebut.
Publikasi : Red@ksi.gtn.com