Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Pendidikan - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Oknum Pengawas Dinas Pendidikan Kecamatan Tegalbuleud, Diindikasi Menggiring Pengadaan Soal PTS, PAS, PAT Dari Dana Bos Untuk Kepentingan Pribadi

by Gardatipikornews
20 Agustus 2024 - 996 Views

Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat || Gardatipikornews.com

- Bancakan Dana Bos bermoduskan Penggandaan Penilaian Tengah Semester (PTS), Penilaian Akhir Semester (PAS) dan Penilaian akhir Tahun (PAT) dijadikan agenda rutin Setiap Tahuna oleh oknum Pengawas Yang berinisial " A " yang bertugas di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Tegal Buleud, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,Selasa 20/8. Dari penulusuran awak media di lapangan, dan hasil Komfirmasi dari berbagai sumber, membenarkan adanya dugaan praktek-praktek korupsi bermoduskan Pengolektipan penggandaan naskah PTS, PAS PAT Setiap Tahunnya Pengawas yang berperan dalam pengadaan Soal. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media dari sumber yang dapat dipercaya yang ada di Kecamatan Tegal Buled kepada awak media Gardatipikornews.com yang tidak mau disebutkan namanya, Mengungkapkan Bahwa terkait dengan pengadaan soal PTS, PAS, PAT, itu semua udah dikordinir oleh oknum Pengawas Kecamatan Tegal Buled yang berinisial " A " untuk pengadaan soal diwilayah Kecamatan Tegalbuleud, Tahun Ajaran 2023 - 2024 yang dilakukan oleh Pengawas inisial " A " dengan harga Rp.11. 000 / Siswa atau Naskah Soal ( Sebelas Ribu Rupiah ).Tutur Sumber Adapun Saat K3S Kecamatan Tegalbuleud " Suganda " Saat di konfirmasi mengungkapkan "Bahwa betu, akan tetapi dengan Alasan dibuat oleh pengawas karena membuat soal oleh guru-guru biayanya lebih mahal " Ungkap Suganda K3S Kecamatan Tegalbuleud. Adapun jumlah siswa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten TEGALBULEUD yang terdaftar di dapodik bila dikalikan jumlah siswa dengan diratakan harga Rp. 11.OOO. /Siswa, penggandaan soal tersebut nilainya sangat pantastis lebih dalam satu kali pengadaan, jadi dalam satu tahun sebanyak 4 kali pengadaan mencapai Ratusan Juta . Padahal Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi jelas jelas telah melarang Pengolektipan penggandaan Soal PTS PAS PAT, Dan Perbuatan soal yang seharusnya di buat oleh guru masing masing sekolah dan gugus supaya materi pembelajaran sesuai apa yang telah di ajakan oleh guru kepada siswa yang sehari hari, selain itu untuk pembuatan soal yang di serap dari Anggaran Dana Bantuan Oprasional Sekolah ( BOS ). Saat Media Gardatipikornews.com mau konfirmasi dan Klarifikasi kebenaran melalui WhatsApp Tidak Di Balas malah di abaikan dan Langsung memblokir Nomer Hp kami. Disini menurut Ketua LPI TIPIKOR " Rahmat " atau yang sering di panggil " Tole " Mengatakan Bahwa apapun jenis Pengolektipan pengadaan Soal ini sama dengan Pungli untuk kepentingan pribadi, Terkait tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan ini, dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan. Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang. Penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan ini merupakan sebagai salah satu unsur penting dari tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ungkap Ketua DPP LPI TIPIKOR. Selain pengadaan soal PTS, PAS, PAT ,Ada lagi temuan dilapangan yang dihimpun oleh Media Gardatipikornews.com, saat kami Team konfirmasi Kepala Sekolah yang baru ditugaskan pada Bulan Maret bantuan Oparasional Sekolah ( BOS ) dari Bulan Maret 2024 sampai Juni udah habis / nihil yang disisakan oleh kepala Sekolah yang sebelumnya yang ada hanya Anggaran untuk Gaji Honorer, ATK pemeliharaan Sekolah termasuk kegiatan dan bayar soalpun dididuga di kolektif oleh oknum pengawas . Menurut Kepala Sekolah yang baru di tugaskan pada bulan maret bantuan oparasional Sekolah ( Bos) dari bulan maret 2024 sampai Juni udah habis /nihil yang disisakan Anggaran Bos oleh kepala sekolah yang lama hanya untuk honorer dan ATK, Pemeliharaan Sekolah termasuk kegiatan dan bayar soal pun pinjam ke sana sini karena pendidikan harus berjalan paparnya. Bancakan Dana Bos bermoduskan Penggandaan Penilaian Tengah Semester (PTS), Penilaian Akhir Semester (PAS) dan Penilaian akhir Tahun (PAT) dijadikan agenda rutin tahunan dibuat kesempatan oleh oknum Pengawas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,”Tandasnyanya. Saya Selakalu Ketua LPI TIPIKOR Berharap Kepada APH , Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Tipikor Polres, Kejaksaan Negeri agar turun tangan, dan Apabila terbukti bersalah maka hukum sesuai Hukum di Indonesia. Dan apabila tidak ada tindak lanjutnya, Maka kami akan melayangkan Surat Pelaporan Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten atau ke Kejaksaan Tinggi Bandung. Dan selain itu kami akan melayangkan Surat Audensi Ke dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi terkait Oknum Pengawas dan K3S Kecamatan Tegal Buleud, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. ( @Rhm. Tole GTN & Team Redaksi GTN )
Sebelumnya
Kejaksaan Agung Melakukan Penyitaan 1 Unit Villa di Provinsi Bali Milik Tersangka HL dalam Perkara...
Selanjutnya
Diduga Oknum Pengawas UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Tegalbuleud Yang Berinisial " A " Memblokir Hp...

Berita Terkait :