Musrenbang PekonTanjung Raja sendiri diselenggarakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 dimana untuk tahun 2023 prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGS desa melalui : pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Pekon program Skala prioritas sesuai kewenangan Pekon dan Jalan Kabupaten dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan Pekon.
Pembahasan RKP Pekon Tanjung Raja tahun 2023 dan daftar usulan RKP Pekon Tanjung Raja tahun 2024 berjalan dengan lancar dan sesuai Dengan harapan yang telah disepakati bersama Dan dengan Telah dituangkan ke dalam berita acara kesepakatan yang dilampiri dengan dokumen-dokumen terkait."
Reporter : Zamroli