Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
Senin, 28 September 2026
Pilih Mode:
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Kecelakaan - GTN Pendidikan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

*Pelaku Kuras ATM Korban Akhirnya Ditangkap Satreskrim Polresta Mataram dari CCTV ATM*

by Gardatipikornews
16 Juni 2023 - 122 Views
Kota Mataram-NTB|Gardatipikornews.com -  Jum'at,16/06/2023, Berdasarkan Laporan Polisi dan barang bukti yang berhasil diamankan saat pengungkapan kasus pencurian Dompet di Meja depan Alfamart Dasan Cermen Cakranegara Kota Mataram, terduga SR, (24) alamat Pagutan Kota Mataram terpaksa diamankan untuk mempertanggung jawabkan dugaan perbuatannya. Korban si Pemilik Dompet saat itu berada dan duduk di depan Alfamart tersebut, saat disana korban sempat mengeluarkan dompet dan menaruh di atas meja tempatnya korban duduk. Namun secara tiba-tiba korban pergi ke RSUP yang berada depa Alfamart tersebut tanpa membawa dompetnya yang berada di meja. Korban baru menyadari setelah berada di RSUP bahwa dompetnya tertinggal di meja depan Alfamart. Saat kembali hendak mengambil, Dompet tersebut sudah tidak ada dan korban meminta rekaman CCTV yang terpasang di Alfamart tersebut. Saat korban mengecek M-BCA ternyata saldonya lenyap dan korban langsung menduga ditarik oleh terduga yang mengambil Dompetnya di meja Alfamart. Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polresta Mataram menyertakan rekaman CCTV tersebut. Keterangan diatas disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., kepada media. Terduga pelaku tersebut lanjutnya, diamankan di kediamannya pada 15 Juni 2023 kemaren sekitar pukul 22:00 Wita. "Menurut korban, ia merasa uang 4 juta di rekeningnya ludes dan diduga yang mengambil si terduga yang mengambil dompet tersebut yang saat ini sudah kami amankan,"jelasnya. Dari pengungkapan tersebut di tangan terduga diamankan uang tunai Rp.2.500.000.,satu unit sound yang baru dibeli terduga, satu Unit Sepeda motor Yamaha Mio, serta satu lembar rekening koran Bank BCA sebagai bukti penarikan Uang. Atas peristiwa tersebut menurutnya, terduga dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 4 tahun Penjara. Diakui oleh Kasat, bahwa korban juga mengakui ini kelalaian, akan tetapi dugaan tindak pidana terdapat pada terduga dengan tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dompet tersebut malah menguras uang korban melalui ATM milik korban secara sengaja dengan dasar KTP korban untuk mengetahui PIN nya. "Ini jelas masuk dalam unsur tindak pidana,"tutup Yogi. Sumber : Kasihumas Polresta Mataram (Iptu Wiwin Widiarti) Pewarta : Akub.gtn.com
Sebelumnya
*Kompi 4 Batalyon A Pelopor Brimob Polda NTB Sudah Punya...
Selanjutnya
*Polresta Mataram Musnahkan BB Sabu 93,62 Gram Netto Hasil Ungkap...

Berita Terkait :