Gardatipikornews.com
- Menurut UU Nomor 7 Tahun 2014, dalam menjamin pasokan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, menteri menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik. Ketentuan turunan UU itu lebih jauh menjelaskan pentingnya cadangan pangan.
Memang praktiknya, menyiapkan dan mengelola cadangan pangan tidaklah mudah. Sebagai contoh, pengelolaan cadangan beras pemerintah (CBP) yang dilakukan Perum Bulog. Dalam CBP, pemerintah memerintahkan Bulog menyerap hasil panen petani berdasarkan harga yang telah ditetapkan, selanjutnya melepas ke pasar saat harga naik. Memang praktiknya, menyiapkan dan mengelola cadangan pangan tidaklah mudah. Waktu pelepasan beras, diatur Permendag Nomor 127 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga.
Sejak wabah Covid 19 merebak Tahun 2019 perekonomian rakyat menjadi terpuruk. Pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah banyak mengucurkan berbagai bantuan, salah satunya adalah bantuan beras pemerintah.
Untuk menyalurkan bantuan pemerintah pusat, melalui Pos Indonesia pada hari Minggu 17 Desember 2023 Pemerintah Desa Bojong Sempu Kecamatan Parung, Pukul. 09.00 serahkan bantuan beras sebanyak 10 Kg kepada 826 Kpm.
Tampak Kasi Kesra Kosim Kosasih bersama staf desa, Linmas dan Binwil Rizal membantu kesibukan petugas Pos Indonesia dalam kegiatan penyaluran CBP yang dilihat oleh awak media Gardatipikornews.com berjalan lancar.
Pewarta: Agustion Kaperwil Jawa Barat