Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Pendidikan - GTN Kecelakaan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Pemerintah Desa Beserta Pihak Kecamatan Cijeruk slSidak Pemotongan Ayam Diduga Cemari Lingkungan

by Gardatipikornews
20 Mei 2022 - 388 Views
Bogor | Gardatipikornews.com - Pemerintah desa palasari lakukan inspeksi mendadak di kampung Palasari desa palasari setelah mendapatkan pemberitaan dari pihak media,pihak kecamatan melalui pesan singkat WatsApp menghimbau Anggota Polisi Pamong Praja dan pihak Desa Palasari beserta RT/RW setempat,untuk segera mengurus masalah ijin persetujuan warga.dan pemilik pemotongan ayam tersebut bersedia untuk segera mengurus ijinnya,Jumat (20/05/2022). Sementara saat dimintai keterangan kepada Yadi wakil ketua LPLHB (lembaga perlindungan lingkungan hidup Bogor) . mengatakan intinya dimana pihak usaha atau pengelola yg menimbulkan pencemaran alam atau lingkungan itu tidak dibenarkan...apa lagi perternakan ayam..atau pemotongan hewan..terlebih dahulu arus mengurus ijin2nya dari tingkat desa kecamatan hingga pemerintah daerah kabupaten Bogor ..kan ada langkah kajian nantinya,''ujarnya'' Lanjut Yadi menjelaskan pihak desa dan ihak kecamatan serta pemerintah terkait harus melakukan langkah langkah yang tegas .terhadap pemilik atau pengusaha yang dimana ada pencemaran limbah apapun bentuknya,dan sebelum ada ijin pengusaha tidak di benarkan untuk membuka kembali usahanya karena sangat bertentangan dengan aturan lingkungan hidup yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak,"jelasnya". Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan /atau perusakan lingkungan hidup,diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00(lima ratus juta rupiah). Menurut pasal 1 angka 14 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ("UU pplh")adalah masuk atau dimasukkan mahluk hidup ,zat ,energi, dan /atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah di tetapkan. Pihaknya juga akan melakukan kontrol langsung kelapangan untuk melihat apakah usaha ini masih terus berlanjut sebelum memiliki ijin,dan apabila di temukan pengusaha pemotongan ayam yang masih membandel pihaknya akan memberikan sanksi tegas.   Reporter : TS
Sebelumnya
Satlantas Polres Babar Tingkatkan Harkamtibmas Dengan Patroli...
Selanjutnya
Kapolda Banten Perkuat Siloturohmi Dengan Bawaslu Provinsi...

Berita Terkait :