Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Pemerintah Pekon Suka Banjar Kecamatan Kota Agung Timur Salurkan BLT - DD Tahun Anggaran 2023.

by Gardatipikornews
13 April 2023 - 500 Views
Tanggamus| Gardatipikornews.com// Kepala Pekon SukaBanjar Yovi Yanas , Bagikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT - DD ) Bulan Januari Februari Dan Maret . Dengan Kelompok Penerima Manfaat ( KPM ) Di Kantor Pekon Suka Banjar , Kamis 13/04/2023 Mengacu Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222 / PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa Dan Berdasar Kan Peraturan Presiden ( PERPRES ). Nomor 104 Tahun 2021 Telah Di Tetapkan Bahwa Anggaran Minimal 10 % Max 25 % Yang Bersumber Dari Dana Desa (DD) Tidak Di Per Bolehkan Untuk Kegiatan Lain Di Desa /Pekon. Dalam Sambutan Nya , Kepala Pekon Suka Banjar Bahwa Alokasi Dana Desa Tahun 2023 Tidak Sama Dengan Tahun 2022, Di Tahun 2023 Ini Hanya 34 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Dan Besaran Yang Di Terima 300 / bulan / Kelompok Penerima Manfaat Jelas nya. Lanjut Kepala Pekon , Untuk Kriteria Penerima BLT - DD Yakni , Kehilangan Mata Pencaharian / Pekerjaan , Mempunyai Anggota Keluarga Yang Rentan Sakit Menahun Atau Kronis Atau Difhabel , Keluarga Yang Tidak Menerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Dan Rumah Tangga Dengan Anggota Rumah Tangga Tunggal /Lanjut Usia (LANSIA) "Oleh Karena Itu Bila Telah Di Tetapkan Oleh Kepala Pekon Terdapat Perubahan Keluarga , Atau Penambahan Jumlah KPM BLT - DD. Kepala Pekon Setelah Di Musyawarah Kan Khusus Dengan BHP , Aparat Pekon Dan Pendamping Desa (PD). Hal Yang Sama Di Sampaikan BHP , Camat Kota Agung Timur Dan Pendamping Desa." Untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2023 Ini Hanya 34 Kelompok Penerima Manfaat KPM, Dan Itu Yang Memang Benar2 Layak," Memenuhi Kriteria Penerima Bantuan BLT DD Extrim, Lansia,Disabilitas Dan Penyakit Menahun. Hadir Dalam Acara TerSebut Kepala Pekon Suka Banjar ,Camat Kota Agung Timur Khuroisin SE , BHP Pekon Suka Banjar , Pendamping Desa , BhaBinsa , Bhabinkamtibmas , Dan Aparatur Pekon Suka Banjar. Biro Tanggamus : Zamroli
Sebelumnya
Jelang Ops Ketupat Lodaya 2023, Polres Kota Sukabumi Gelar Rakor Lintas...
Selanjutnya
Polsek Kronjo Polresta Tangerang Berserta Bhayangkari Ranting Kronjo Berbagi Takjil di Bulan...

Berita Terkait :