Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Pengusaha Pengoplos Gas Bersubsidi Di Desa Sukamulya Rumpin Bogor,,Harus Segera Di Berantas ,,APH Jangan Diam Saja!!

by Gardatipikornews
05 Oktober 2024 - 158 Views

Kab.Bogor || Gardatipikornews.com -

  maraknya pengusaha pengoplos Gas lpiji 3 kg Bersubsidi di Wilayah Bogor, Perlu andanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum Wilayah Kab,Bogor, Terutama Pengusaha Pengoplos Gas Bersubsidi Di Desa Sukamulya Kec,Rumpin Kab,Bogor Pasalnya Kegiatan usaha pengoplosan Gas suntikan bersubsidi Sudah berjalan lama ,Nampaknya dari pemerintah setempat baik dari Kabupaten di biarkan begitu saja, Gas bersubsidi di manpaatkan oleh oknum pengoplos gas yang Beri inisial MJ ,Asp, Modusnya dari gas 3 Kg ke gas 12 Kg sampai ke gs 50 Kg Sewaktu awak media melakukan investigasi di Tempat kejadian pengoplosan, Berawal dari penemuan mobil Koldolax yang mengangkut gas bersubsidi, mencurigakan masuk salah satu tempat yang diduga di dalamnya ada pengoplosan gas Suntikan bersubsidi Sungguh sangat disayang usaha yang dilarang tersebut diduga di biarkan begitu sajah oleh pemerintah setempat baik dari APH Kab.Bogor, padahal jika melihat larang dan undang undang Migas sudah jelas usaha tersebut harus di bubarkan dan di berantas, karna sudah jelas merugikan keuang Negara Sewaktu awak media mengkomfirmasi pihak masyarakat setempat yang tidak mau di tulis namanya dengan gamblang ia mengatakan "kegiatan usaha oplosan GAS Bersubsidi Sudah berjalan lama, namun dari pemerintah Setempat dibiarkan saja, jangan jangan ada kongkalingkang pemerintah Setempat sama pengusaha GAS Tesebut" Ungkapnya Melihat dari aturan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 dan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Ancaman Hukuman Pidana penjara paling lama enam tahun dan Denda paling bayak 60 Miliar Maka dari itu Tim Investigasi Meminta dan Berharap kepada APH Aparat Penegak Hukum dari Mabes Polri, Pada Jabar dan tim migas harus memberantas adanya pengoplosan di wilayah Desa Sukamulya Kec Rumpin Kab. Bogor yang diduga di bekerja sama dengan pemerintah Setempat sehingga tutup mata tutup telinga,,   ( @Syam tim GTN )
Sebelumnya
HUT TNI ke 79, Keluarga Besar Polresta Mataram Beri Ucapan Selamat Kepada Kodim 1606, Denpom IX/2...
Selanjutnya
Nekat Mencuri Di Kantor Dispora NTB, Seorang Petugas Honorer Ditangkap...

Berita Terkait :