Sukabumi, Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- Polres Sukabumi menetapkan dan menahan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial TA (55) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual fisik dan nonfisik terhadap tiga pelajar perempuan berusia 17 tahun.
Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di ruang sekretariat Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Perkara ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 13 September 2026.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, S.H., M.M., didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H. dan Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H., menyampaikan bahwa tersangka diduga melakukan pelecehan seksual fisik dan nonfisik terhadap para korban yang saat itu sedang melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL) di tempat tersangka bekerja.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami mengamankan seorang tersangka berinisial TA yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga korban yang masih berusia 17 tahun,” ujar Kompol Agus Susanto.
Dalam modus yang diungkap penyidik, tersangka diduga mengajak para korban untuk berkaraoke di salah satu ruangan kerja. Meskipun sempat menolak, para korban disebut tetap diajak hingga akhirnya mengikuti tersangka. Saat berada di ruangan tersebut, tersangka diduga melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap salah satu korban. Para korban kemudian meninggalkan ruangan karena merasa syok.
Selain dugaan pelecehan secara fisik, penyidik juga menemukan dugaan tindakan pelecehan seksual nonfisik berupa perkataan yang tidak senonoh yang ditujukan kepada para korban. Berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan, tersangka mengaku perbuatannya dilakukan dengan alasan bercanda.
“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memastikan proses penanganan perkara tetap memperhatikan kepentingan dan perlindungan terhadap para korban,” kata Kompol Agus.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong kemeja seragam SMK warna hitam, satu unit speaker salon, satu unit professional powered mixer merek Ashley Studio4, serta satu buah mikrofon merek DMA SR-617.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 huruf C dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Untuk Pasal 6 huruf C, ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Sementara Pasal 5 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
Polres Sukabumi menghimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan pihak sekolah, untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak maupun pelajar.
Jurnalis : @Sumardi || Publikasi : Red@ksi.gtn.com