Kuansing | Gardatipikornews.com - Satlantas Polres Kuansing melaksanakan kegiatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dalam Penegakan Hukum Kecelakaan Lalu Lintas Truck Fuso Bermuatan Buah Kelapa Sawit dari arah taluk kuantan No.Pol.BM.8291.ZO yang Yang di kendarai oleh Abu bakar maulana Bertabrakan Dengan Mobil kijang Inova dari arah pekanbaru No.Pol.BM.1198.OK yang Di kendarai oleh Tugino Teguh Wiyono,Lakalantas terjadi di desa Petai kecamatan Singingi Hilir.
Tidak ada korban jiwa dalam Lakalantas ini, Penyelesaian kasus secara restorative justice ditandai dengan penanda tanganan kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak di Mapolsek Singingi Hilir, Selasa 16 Mei 2023, Dengan disaksikan Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto SH, MH. bersama PS.Kanit Lantas Bripka Kosmerdi dan juga turut disaksikan Ketua DPD PPWI Provinsi Riau Anasrul Mardiansyah.
Restorative Justice merupakan bentuk dari Komitmen Polri untuk mencapai harapan keadilan, hal tersebut berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana.
Dalam pelaksanaan kegiatan Restorative Justice ini AKP Agus Susanto SH, MH. memimpin langsung dalam penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan kedua belah pihak keluarga pelaku dan pihak lainnya yang terkait untuk bersama-sama dalam mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan Kembali pada keadaan semula melainkan bukan pembalasan.
“Dalam prinsip keadilan Restorative Justice ini juga bisa dimaknai sebagai metode penghentian perkara secara damai, jelas AKP Agus.
Kedua belah pihak sepakat berdamai dengan kesadaran masing masing Tampa ada paksaan dari manapun tutup.Bripka.Kosmedi
( @nasrul Kaperwil Riau )