Praktisi Hukum ini juga menghimbau kepada masyarakat kabupaten Mimika "Jangan karena tergiur dengan harga yang lebih miring, kemudian tidak teliti dalam membeli," imbauannya
Menurutnya, ada berapa hal untuk kewaspadaan masyarakat dalam membeli mobil bekas. Di antaranya, dengan melakukan cek kelengkapan surat-surat terhadap kendaraan yang akan dijual terlebih dahulu.
"Bawa ke Samsat kendaraan yang akan dibeli untuk dicek fisik. Kalau penjual tidak mau kendaraannya dibawa ke Samsat, ya patut diduga, tidak usah dibeli kalau begitu. Kalau mereka mendapatkannya secara resmi, pasti mau lah dibawa cek fisik," jelasnya.
Hanya dengan memeriksa fisik STNK dan PBKB yang diduga palsu memang tidaklah mudah. Sebab, STNK dan BPKB palsu sangat mirip sehingga sangat sulit dibedakan.
Tetapi, jika masyarakat mau melakukan pemeriksaan terhadap fisik STNK dan BPKB, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
"Kalau masyarakat mau membedakan, bandingkan saja dengan STNK asli yang mereka miliki. Akan terlihat perbandingannya, di antaranya hologram yang palsu itu lebih kecil dari hologram asli yang dikeluarkan Samsat," imbuhnya.
Berdasarkan Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. UU tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Selanjutnya dalam Pasal 15 disebutkan bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata, DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.
Praktisi hukum ini berharap kepada masyarakat Kabupaten Mimika,Ketika ada temuan-temuan seperti ini yang pertama wajib periksa surat Tugas dan surat kuasa mereka dan pastikan nama yang tertera dalam surat tugas dan surat kuasa tersebut sesuai dengan KTP, jika tidak maka segera laporkan secara resmi kepada pihak Kepolisian sehingga oknum-oknum yang mengatas namakan leasing-leasing dapat di proses secara Hukum.
(red.kaperlwil Papua S.r)
TIMIKA PAPUA | Gardatipikornews.com - sosok Praktisi Hukum yang sering di sapa dengan sebutan S.V.R S.H ini, menyoroti maraknya penjualan Mobil Bodong, yang beredar di kabupaten Mimika. Dalam beberapa bulan terakir.(1/6/2023)
Simon mengatakan, "penjualan mobil ini suda sangat marak beredar di kabupaten Mimika, dalam beberapa bulan terakhir di tahun 2023," katanya
Simon menyampaikan, "sangat disayangkan ada oknum-oknum tertentu, membekap dan bekerja sama dengan leasing- leasing yang notabenenya menggunakan Surat tugas orang lain untuk keperluan, mengambil yunit yang bermasalah dan melakukan dieal-diealan atau menjual ke orang lain dengan harga yang sangat murah di kalangan masyarakat Mimika," ungkapnya
Praktisi Hukum ini juga menghimbau kepada masyarakat kabupaten Mimika "Jangan karena tergiur dengan harga yang lebih miring, kemudian tidak teliti dalam membeli," imbauannya
Menurutnya, ada berapa hal untuk kewaspadaan masyarakat dalam membeli mobil bekas. Di antaranya, dengan melakukan cek kelengkapan surat-surat terhadap kendaraan yang akan dijual terlebih dahulu.
"Bawa ke Samsat kendaraan yang akan dibeli untuk dicek fisik. Kalau penjual tidak mau kendaraannya dibawa ke Samsat, ya patut diduga, tidak usah dibeli kalau begitu. Kalau mereka mendapatkannya secara resmi, pasti mau lah dibawa cek fisik," jelasnya.
Hanya dengan memeriksa fisik STNK dan PBKB yang diduga palsu memang tidaklah mudah. Sebab, STNK dan BPKB palsu sangat mirip sehingga sangat sulit dibedakan.
Tetapi, jika masyarakat mau melakukan pemeriksaan terhadap fisik STNK dan BPKB, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
"Kalau masyarakat mau membedakan, bandingkan saja dengan STNK asli yang mereka miliki. Akan terlihat perbandingannya, di antaranya hologram yang palsu itu lebih kecil dari hologram asli yang dikeluarkan Samsat," imbuhnya.
Berdasarkan Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. UU tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Selanjutnya dalam Pasal 15 disebutkan bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata, DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.
Praktisi hukum ini berharap kepada masyarakat Kabupaten Mimika,Ketika ada temuan-temuan seperti ini yang pertama wajib periksa surat Tugas dan surat kuasa mereka dan pastikan nama yang tertera dalam surat tugas dan surat kuasa tersebut sesuai dengan KTP, jika tidak maka segera laporkan secara resmi kepada pihak Kepolisian sehingga oknum-oknum yang mengatas namakan leasing-leasing dapat di proses secara Hukum.
(red.kaperlwil Papua S.r)
Praktisi Hukum ini juga menghimbau kepada masyarakat kabupaten Mimika "Jangan karena tergiur dengan harga yang lebih miring, kemudian tidak teliti dalam membeli," imbauannya
Menurutnya, ada berapa hal untuk kewaspadaan masyarakat dalam membeli mobil bekas. Di antaranya, dengan melakukan cek kelengkapan surat-surat terhadap kendaraan yang akan dijual terlebih dahulu.
"Bawa ke Samsat kendaraan yang akan dibeli untuk dicek fisik. Kalau penjual tidak mau kendaraannya dibawa ke Samsat, ya patut diduga, tidak usah dibeli kalau begitu. Kalau mereka mendapatkannya secara resmi, pasti mau lah dibawa cek fisik," jelasnya.
Hanya dengan memeriksa fisik STNK dan PBKB yang diduga palsu memang tidaklah mudah. Sebab, STNK dan BPKB palsu sangat mirip sehingga sangat sulit dibedakan.
Tetapi, jika masyarakat mau melakukan pemeriksaan terhadap fisik STNK dan BPKB, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
"Kalau masyarakat mau membedakan, bandingkan saja dengan STNK asli yang mereka miliki. Akan terlihat perbandingannya, di antaranya hologram yang palsu itu lebih kecil dari hologram asli yang dikeluarkan Samsat," imbuhnya.
Berdasarkan Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. UU tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Selanjutnya dalam Pasal 15 disebutkan bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata, DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.
Praktisi hukum ini berharap kepada masyarakat Kabupaten Mimika,Ketika ada temuan-temuan seperti ini yang pertama wajib periksa surat Tugas dan surat kuasa mereka dan pastikan nama yang tertera dalam surat tugas dan surat kuasa tersebut sesuai dengan KTP, jika tidak maka segera laporkan secara resmi kepada pihak Kepolisian sehingga oknum-oknum yang mengatas namakan leasing-leasing dapat di proses secara Hukum.
(red.kaperlwil Papua S.r)