"Memang benar proyek tersebut tidak sesuai dengan speknya dan penggunaan bahan material yang dipakai, selain itu para pekerja kurang dilengkapi dengan peralatan keselamatan pekerja seperti helm, rompi, kotak P3K maupun rambu-rambu disepanjang jalan,
dan dari para pekerja kami bahkan ada yang tertimpa batu saat pemasangan
di lapangan namun tidak ada obat betadine maupun perban untuk mengobatinya padahal ada pengawas juga dilapangan namun ketika diberitahu ia diam saja," ungkap tukang kepada team gabungan dari empat media di lapangan.
Proyek ini sudah berjalan hampir satu bulan lebih tapi belum terlihat siapa pemenang tender proyek tersebut (CVnya Siluman), papan pemberitahuan saja tidak ada karena ditutupi oleh pihak pelaksananya dan semua pekerjanyapun tidak mematuhi SOP tentang K3.
Para pekerja jika ditanya mana pelaksananya, mereka akan menjawab tidak tau dan kalau ditanya pegawainya oleh media di lokasi proyek di mana papan kegiataannya, jawabannya juga tetap sama tidak tahu seolah-olah alergi kepada wartawan dengan selalu menghindar, padahal itu sudah termasuk tugas kami sebagai kontrol sosial juga memberikan informasi ke publik pada umumnya.
Sampai saat ini, kami sebagai sosial kontrol sangat susah bertemu apalagi menghubunginya karena keberadaan pelaksana tersebut yang masih ditutup-tutupi sampai berita ini naik .
Padahal sudah jelas dalam aturan perundang undangan Tentang Keterbukaan publik (Papan Informasi) dalam UU No. 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada juga beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Pewarta : DONY