Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Pendidikan - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Proyek Infrastruktur pembangunan Kantor BASARNAS dengan Anggaran Fantastis Diduga Abaikan Aturan K3 dan terindikasi adanya Pengurangan Volume serta kualitas

by Gardatipikornews
12 September 2024 - 572 Views
  Palembang || gardatipikornews.com - Gedung adalah infrastruktur yang memungkinkan mobilitas Karyawan Untuk Berada didalam Ruangan Kerja dan memberikan akses ke layanan publik, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan berbagai fungsi lainnya. Gedung juga merupakan suatu infrastruktur fisik yang dirancang dan dibangun untuk memberikan jalur transportasi untuk bermacam Urusan didalam Ruangan kantor adalah salah satu bagian integral dari sistem komunikasi suatu negara dan merupakan salah satu komponen utama dalam mendukung perkembangan ekonomi dan sosial masyarakat. Terkait dengan hal tersebut Pemerintah terus berupaya meningkatkan aksesibilitas dan memperbaiki jaringan komunikasi masyarakat. Karena dengan meningkatkan dan memperluas Gedung tersebut tentunya masyarakat akan memiliki akses yang lebih muda dalam berkomunikasi ke desa maupun kota, fasilitas publik, tempat kerja, dan tempat-tempat penting lainnya. Salah satunya proyek pekerjaan penyelenggaraan peningkatan Pembangunan kantor Badan Nasional Pencarian Dan Pertolongan Unit Ogan Komering ulu Timur (OKUT) tepatnya peningkatan Pembangunan kantor BASARNAS yang bersumber dari dana Anggaran pendapatan belanja Negara (APBN) Tahun 2024 Nilai Kontrak RP,739.237.464 pelaksana CV, EVEREST DREAM CONTRACTOR jangka waktu (90) Hari Kerja Kecamatan Martapura (OKUT) tersebut.
BACA JUGA : https://gardatipikornews.com/ketua-bppkb-banten-dpac-ciseeng-bersatu-mulyadi-support-acara-temu-karya-yang-digelar-karang-taruna-kecamatan-ciseeng
Ditemukan dilapangan tidak sesuai dengan kwalitas dan mutu pekerjaan seperti pemasangan besi dengan cara menyambung dan tidak sesuai dengan spesifikasi mutu besi yang yang sesuai dengan RAB Apakah pekerjaan cor manual tersebut menjamin untuk Lima tahun yang akan datang Mungkin dalam Satu Tahun Gedung tersebut Retak dan patah Menurut Informasi dari Warga Beranisial (S) Menyampaikan Aspirasi Atas kekecewaan terhadap pembangunan Gedung tersebut Asal Asalan pada hari Selasa,10/9/2024 Ironisnya, proyek yang menggunakan anggaran cukup fantastis tersebut diduga mengabaikan aturan, lebih tepatnya saat dalam proses pengerjaannya para pekerja terlihat tak di lengkapi dengan K3 Alat Pelindung Diri (APD) atau Safety Work.dan kotak P3K dilapangan Padahal sudah jelas di dalam aturan jelas di sebutkan terkait hal hal penting yang harus di gunakan. Karena pada dasarnya mengenai pekerjaan kontruksi sekecil apapun harus menggunakan alat pengaman atau pelindung diri. Seperti di kutip dari akun Youtube Cerita Kang Opik Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU PR Kabupaten Oku Timur Team menjelaskan tentang pentingnya alat pengaman atau pelindung diri yang wajib di gunakan saat bekerja. “Dinas PU PR Bina Marga kabupaten Oku Timur tidak ada pernah mengintruksikan kepada rekan rekan kita. Intruksi untuk setiap pekerjaan, bahwa disitu jelas ada resiko resiko yang akan di hadapi, dan kita tekankan untuk mentaati aturan K3, dan kita juga selalu menghimbaukan dan menekankan bahwa di lapangan itu jangan menghiraukan terkait peraturan, dan peralatan peralatan yang harus di pakai di lapangan, baik itu APD, Helm, sepatu rompi dan yang lain lain untuk keselamatan kerja, keselamtan diri sendiri bahkan keselamatan kita bersama.” Ucap Team dari media dalam unggahan vidio Youtube Cerita Kang Opik.
BACA JUGA : https://gardatipikornews.com/polsek-bayung-lencir-langsung-olah-tkp-penemuan-mayat-di-desa-telang-kecamatan-bayung-lencir
“Jadi saya juga berharap dan mengintruksikan kepada rekan rekan untuk mentaati peraturan dan regulasi kerjaan sekecil apapun taatilah aturannya, pakai aturan aturan yang ada, terkait safety helm rompi karena itu juga aturan yang harus di jalankan, dan bahkan itu juga hal yang di sampaikan oleh Kejagung Kepada rekan rekan diharapkan semakin taat, semakin mengerti akan pentingnya peraturan dan jadilah rekanan yang profesional.” Tandasnya. Salah seorang pekerja saat di tanya tentang hal itu kepada awak media mengungkapkan, bahwa dirinya hanya bekerja,dan kepala tukang Sampai Menyeramkan muka yang kurang sedap terkait hal tersebut ia tak mengetahui. “Pekerjaan ini baru mulai satu bulan lebih pak, dan saya mah hanya kerja pak, ya saya jalankan aja sesuai perintah, kalau soal begitu mah saya ga tau.” Jawabnya singkat, Selasa (10/9/2024) Setiap proyek yang menggunakan dana Negara wajib untuk memberikan Informasi yang jelas dan terbuka kepada Masyarakat Pelanggaran terhadap undang undang ini dapat dikenakan denda Hingga 500 juta Rupiah dan hukuman penjara maksimal Tiga tahun penjara Terkait dengan adanya hal tersebut di sinyalir pihak pengawas dari dinas terkait diduga membiarkan hal itu. Hingga berita ini di tayangkan pihak pelaksana atau kontraktor pengawas lapangan dari kontraktor dan PPTK PU PR Bina Marga Kabupaten Oku Timur belum bisa di hubungi untuk di minta penjelasannya. Menurut keterangan pengawas tukang dilapangan kepada team 4 Awak media Kami harap ini perlu tindak lanjut dari dinas PU PR Bina Marga kabupaten Oku Timur terkait serta Tipikor Polda Sumsel dan kejaksaan tinggi Sumsel BPK RI Segera turun tangan dengan adanya proyek siluman yang kurang jelas dari mana anggarannya Pewarta : Team,4 GTN
Sebelumnya
Pemuda Al Washliyah Sumut Dukung Pasangan Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Suwondo di Pilkada...
Selanjutnya
Cegah Malaria, Prajurit Satgas Yonarmed 11 Kostrad Jalani...

Berita Terkait :