Gardatipikornews.com
– Konflik Lahan PT. Wanasari Versus (Vs) Warga setempat tidak kunjung usai. Pasalnya, Warga setempat tidak menerima perlakuan diduga perampasan lahan oleh Pihak PT. Wanasari. Hari ini, 5 Juni 2023 konflik mulai melebar, buktinya, dua orang wartawan di Kuansing mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari puluhan Sekuriti PT. Wanasari di kecamatan Singingi Hilir, kabupaten Kuantan Singingi, Riau. "Menurut pengakuan Anasrul dan Ikhzar saat mereka hendak mewawancari pihak Opertor alat berat PT. Wanasari guna menggali dan mendapatkan informasi terkait konflik tersebut, “tiba -tiba security yang saat itu berada di lahan membentak saya dengan keras di depan Warga setempat dan ini saya rasa meremehkan profesi saya sebagai jurnalis di Kabupaten Kuantan Singingi ini, “Ujar Kabiro Jetsiber.com itu yang bernama Ihkzar. [playlist type="video" ids="66784"] “Ini bukan urusan kalian dan untuk apa kalian ingin tahu.”Kata Sekuriti itu dicontohkan Ihkzar. Setelah itu, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) "Anasrul " Sekaligus Dewan Redaksi Media Gardatipikornews.com, sambil nge-share sebuah video berdurasi pendek ke grup WhatsApp Sekitar Kuansing menuliskan, “Video ini buktinya! Saya sendiri di antara mereka tadi sempat bentrok antara warga Dan security, melihat warga ada yang dipegangi oleh security, Saya turun meminta untuk melepaskan warga tersebut dan berusaha melerainya,”tulisannya Anasrul Mardiansyah. Mendapati dirinya dibentak oleh securty PT. Wanasari, Ikhzar tidak menerima perlakuan tersebut dan berjanji akan melaporkan hal tersebut ke Polda Riau. “Iya, Pemred saya dah buat laporan ke Polda Riau, mungkin esok pagi diantar ke Mapolda Riau, “cakap Ihkzar yang biasa disapa Rapi itu. Kemudian, Ketua Forum Pers Independen Indonesia Koordinator Wilayah Kuansing, Rusman Antagana mengecam perlakuan puluhan Sekuriti itu, “Saya tidak terima anggota FPII Kuansing dimaki-maki, jika Pemred Media Ihkzar tidak melaporkan hal ini, tentu saya sebagai FPII Korwil Kuansing akan melaporkan ke Mapolres Kuansing,” ucap Rusman dengan muka hitam kemerah-merahan. Dan Saya Sebagai Pimpinan Redaksi Media Gardatipikornews.com Mengecam Keras atas prilaku Para Security yang menghalang - Menghalangi Jurnalis saat peliputan, jelas Tentang Uud Pers " Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999" Tentang Pers. Saat berita ini dipublikasikan, pihak PT.Wanasari ataupun pihak Security masih usaha tahap konfirmasi. ( @nasrul.gtn.com )