"Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6(enam) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabhu-sabhu dan 1 (satu) buah kaca pirek di dalam bungkusan rokok merk SAMPOERNA mild,kemudian saat ditanyakan atas kepemilikan barang tersebut sdr PA mengakui kepemilikan barang tersebut ,selanjutnya sdr TO dan sdr PA diamankan ke mapolres Bangka Barat untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut" jelas Kasat Narkoba
Menurut Kasat Narkoba, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain barang bukti berupa sabu, dari tangan tersangka juga disita 1(satu) buah handphone android,1 (satu) buah kaca pirek, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terpaksa mendekam di balik jeruji besi.
“Kita akan ungkap terus segala bentuk pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Kita akan terus kerja keras terus menyosialisasikan bahaya narkoba agar Kabupaten Bangka Barat bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tutup Kasat Narkoba.
Pewarta : (Agus. H)