Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Sat Reskrim Narkoba Polres Bangka Barat Konferensi Pers Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

by Gardatipikornews
16 Agustus 2022 - 755 Views
Bangka Barat | Gardatipikornews.com - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat behasil mengamankan seorang pria bernama PA (28) Tahun Warga Ds Tempilang kec.Tempilang Kab Bangka Barat. Pada hari Kamis Tanggal 11 agustus 2022 Sekira Pukul 19:00 wib di Jl.kebun sawit plasma Rt.01 Dsn.1 Ds. tempilang kec.tempilang Kab Bangka Barat lantaran kedapatan membawa narkoba nenis sabu seberat 1,70 gram. Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK menjelaskan berdasarkan hasil pengembangan dari informasi Tsk TO bahwa sdr PA memiliki narkotika jenis sabhu-sabhu kemudian anggota Tim HANTU satresnarkoba Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan tentang keberadaan sdr PA dan pada saat penyelidikan ditemukanlah sdr PA di seputaran Jl.kebun sawit plasma Rt.01 Dsn.1 Ds. tempilang kec.tempilang Kab Bangka Barat. "Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6(enam) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabhu-sabhu dan 1 (satu) buah kaca pirek di dalam bungkusan rokok merk SAMPOERNA mild,kemudian saat ditanyakan atas kepemilikan barang tersebut sdr PA mengakui kepemilikan barang tersebut ,selanjutnya sdr TO dan sdr PA diamankan ke mapolres Bangka Barat untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut" jelas Kasat Narkoba Menurut Kasat Narkoba, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain barang bukti berupa sabu, dari tangan tersangka juga disita 1(satu) buah handphone android,1 (satu) buah kaca pirek, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terpaksa mendekam di balik jeruji besi. “Kita akan ungkap terus segala bentuk pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Kita akan terus kerja keras terus menyosialisasikan bahaya narkoba agar Kabupaten Bangka Barat bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tutup Kasat Narkoba.

Pewarta : (Agus. H)


Sebelumnya
Apel Kebangsaan Di Menara Water Lending Kota...
Selanjutnya
Kasatpolairud Polresta Tangerang Polda Banten Berikan Arahan Kepada Personil Sat Polairud dalam...

Berita Terkait :