Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

*Satreskrim Polsek Citamiang Kota Sukabumi Tangkap 2 Pelaku Penganiyaan*

by Gardatipikornews
23 November 2022 - 482 Views
 

SUKABUMI | Gardatipikornews.com -


Unit Sat Reskrim Polsek Citamiang Resor Sukabumi Kota tangkap SS (21 tahun) dan RMM (21 tahun), Dua remaja asal Limusnunggal Cibeureum Sukabumi yang terlibat aksi penganiayaan terhadap Dua orang warga Jalan Lamping RT. 006/005 Kelurahan Gedongpanjang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Minggu (20/11) dini hari lalu. Keduanya diamankan Polisi di Dua lokasi berbeda. RMM ditangkap di sebuah warung di Kampung Pasirmunding Gegerbitung, sedangkan SS ditangkap di rumahnya di Gunungkarang RT. 002/011 Kelurahan Limusnunggal Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, Selasa (22/11/2022) malam. Dari kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan Dua unit sepeda motor yang dipergunakan para pelaku saat melakukan aksi penganiayaan yang mengakibatkan Dua orang korban, SS dan MS mengalami luka sobek pada bagian kepala dan telinga. Hingga saat ini, kedua terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek Citamiang untuk kepentingan penyidikan Polisi. Keduanya terancam pasal 351 Jo pasal 170 tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin menyebut pengungkapan kasus penganiayaan yang diduga melibatkan salah satu kelompok berandal bermotor tersebut merupakan keberhasilan tugas yang sangat dinantikan masyarakat. "Alhamdulilah, Polres Sukabumi Kota, dalam hal ini Polsek Citamiang berhasil mengungkap dan menangkap Dua terduga pelaku penganiayaan yang terjadi pada Minggu dini hari kemarin," sebut AKBP SY. Zainal Abidin di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (23/11/2022) siang. "Tentunya ini merupakan keberhasil tugas yang patut diapresiasi, karena sebagaimana kita ketahui pula bahwa kasus penganiayaan yang sangat meresahkan masyarakat," sambungnya. "Pada kesempatan ini pula, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, bila memang melihat atau mengetahui informasi mengenai suatu tindak pidana untuk segera menginformasikannya kepada kami, bisa secara langsung atau melalui Program Bebeja Kapolres, yaitu aplikasi pesan singkat di 082126054961, akun medsos maupun hotline Polri 110, sehingga upaya preventif bisa kita kedepankan dalam rangka harkamtibmas." pungkasnya. (Taji/red-gtn)
Sebelumnya
*Kemenlu-Kemdagri Kolaborasi Menerbitkan KTP Digital WNI di Australia dan New...
Selanjutnya
*Polwan Polres Sukabumi Kota Lakukan Trauma Healing Korban Bencana Gempa...

Berita Terkait :