Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Satresnarkoba Polres Cianjur Kembali Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

by Gardatipikornews
22 Oktober 2024 - 600 Views

Cianjur, Jawa Barat || Gardatipikornews.com -

  Satresnarkoba Polres Cianjur kembali ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, Selasa (22/10/2024). Adapun pelaku yang berhasil diamankan berinisial S (23) berjenis kelamin perempuan yang merupakan warga Desa Sukamulya Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur. Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H. melalui Kasatresnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra, S.T.K., S.I.K. mengatakan peristiwa bermula pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WIB saat petugas mendapatkan informasi bahwa adanya seseorang berinisial S diduga memiliki narkotika jenis sabu. "Atas informasi tersebut, kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga pada hari Minggu 20 Oktober 2024 sekitar jam 22.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah, petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan 1 plastik klip bening berisikan sabu." ucapnya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu bungkus plastik klip bening berisikan sabu seberat 44,78gram, 1 buah timbangan elektrik dan 2 unit handphone. AKP Septian menjelaskan bahwa dari keterangan pelaku, pelaku mendapatkan sabu tersebut milik DF (24) yang merupakan suami dari pelaku dan sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas ll B Cianjur. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( @Sgd. Kabiro Cianjur )
Sebelumnya
Bripka Asep Ahmad Ridwansyah, SH Kembali Mendapat Penghargaan Atas Prestasi Atas Keberhasilannya...
Selanjutnya
Maraknya Tempat Prostitusi Online Berkedok SPA Massage Dikawasan Sentra Eropa KOTA Wisata...

Berita Terkait :