"Memang betul, sesuai dengan atensi dari bapak Plh Kapolres Sukabumi Kota, Kompol Fitra Zuanda telah menginstruksikan ke Jajaran untuk melaksanakan pengawasan dan memberikan imbauan terhadap para pedagang yang menjajakan dagangannya di kawasan sekolah," ujar Iptu Astuti kepada awak media.
"Kita imbau para pedagang ini untuk selalu menjaga kualitas dagangannya dan layak untuk dikonsumsi. Menghindari penggunaan bahan kimia, khususnya cairan nitrogen secara berlebihan yang tentunya dapat menimbulkan efek kurang baik bagi yang mengkonsumsinya," sambungnya.
Ia juga menerangkan, Polres Sukabumi Kota turut mensosialisasikan surat edaran Kemenkes RI mengenai pengawasan terhadap penggunaan nitrogen cair pada produk pangan siap saji.
"Polsek Jajaran juga mensosialisasikan bahaya dan efek nitrogen cair pada jajanan "ciki ngebul" yang saat ini sedang ramai dibicarakan melalui surat edaran Kemenkes nomor : KL.02.02/C/90/2023 tentang pengawasan terhadap penggunaan nitrogen cair pada produk pangan siap saji," terangnya.
"Tentunya Surat Edaran ini merupakan upaya pencegahan dan peningkatan kewaspadaan pada penggunaan nitrogen cair pada pangan siap saji untuk mencegah terjadinya keracunan pangan." pungkasnya.
(Taji/red-gtn)