Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Sempat Buron, Pelaku Gagal Tikam Ibu Rumah Tangga Digulung Polsek Penengahan

by Gardatipikornews
03 Desember 2023 - 485 Views
Lampung selatan |

Gardatipikornews.com

  - Pelalu penusuk seorang ibu rumah tangga di Dsn Cikur Desa Sidoluhur Kec. Ketapang Kab. Lampung Selatan bernama SA (34), berhasil di tangkap tekab 308 Polsek Penengahan, setelah sempat dua pekan buron. sabtu, 02/12/2023 sekira pukul 12.30 Wib. Kapolsek penengahan Iptu Mustholih mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan peristiwa penangakapan tersebut, setelah sebelum melakukan penyelidikan dan pengejaran. “pelaku SA (34) ditangkap dikediamannya di Desa Sidoluhur kec. Ketapang Lamsel tanpa perlawanan” lanjutnya. Pelaku ditangkap lantaran telah melukai korban AF (27) setelah menangkap pisau jenis badik yang ditusukan pelaku ke arah istri korban YA (25). Senin,20/11/ 2023, sekira pukul 13.00 Wib. “sebelumnya istri korban cekcok dengan pelaku, namun pelaku masih menyimpan dendam dan bermaksud melukai istri korban” jelas Iptu Mustolih. Dendam pelaku memuncak saat mereka berpapasan di Gang Dusun Cikur, Desa Sidoluhur, Kecamatan Ketapang, berhasil menyelamatkan istrinya, korban yang merupakan anggota pencak silat (PSHT) mengalami luka cukup serius. “pelaku mengakui perbuatan yang dilakukannya saat dilakukan introgasi” tegas Kapolsek Penengahan. Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHPidana juncto Pasal 335 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. ( Pewarta : @Hendra/red)
Sebelumnya
Reses Akbar Heri Gunawan Calon Anggota DPR RI,Di Kp Genteng RT 02/04 Desa Langensari Dirumah Habib...
Selanjutnya
Prabowo Cerita Sempat Dapat Wejangan Ulama yang Disarankan Gus...

Berita Terkait :