Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Sidang Lanjutan Gugatan BPRPI Ke Endi Bakhtiar Dan Suprapto Masalah Hunian Warga BPRPI Desa Sampali

by Gardatipikornews
23 Oktober 2023 - 871 Views
Sumatera Utara, Deli Serdang |

Gardatipikornews.com


- Sidang hari ini senin 23 oktober 2023. dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak tergugat PTPN 2. PTPN 2 menghadirkan 2 orang saksi. di depan hakim saksi menjelaskan tidak mengetahui keberadaan suprapto dan endi bahtiar. saksi hanya mengetahui masyarakat BPRPI yg menguasai lahan di objek perkara sejak tahun 90an sampai sekrang. sidang lanjutan hari senin 30 nov 2023 dengan agenda mendengar keterangn saksi dari pihak tergugat BPN Deli serdang. Ternyata Saksi dari Pihak PTPN II menguatkan bahwa area itu sudah di huni warga BPRPI puluhan tahun dan Pihak BPRPI juga pernah Mendapatkan PUTUSAN dari MA atas eksistensi areanya,,,dengan begitu tak wajar jika Pihak Endi Bakhtiar dan Suptapto jika melakukan upaya paksa pada wargawarga sidang dimulai pukul 11. 30 wib s/d selesai. di hadiri oleh para penggugat dan kuasanya pihak tergugat dan turut tergugat di hadiri olah kuasana. dipimpin oleh hakim ketua dan anggota. serta panitra. seperti biasanya. Ujar Kepala Kampung BPRPI Bapak Syahruddin Lubis Perkara pertama BPRPI Keputusan MA Reg.No 1734k/pdt/2001. Menolak Kasasi PTPN 2 atas klaim HGU di atas area di jln pasar 3 , pasar 4 , pasar 5 , desa sampali Kec.percut sei tuan perkara gugatan PTPN 2 pada Masyarakat Adat yang di dalam wadah BPRPI. Berperkara untuk yang kedua antara PTPN 2 dengan warga BPRPI kept.MA No 2362 k/PID.SUS/2013 PTPN 2 melaporkan warga BPRI atas perusakan tanaman di area yang di klaim PTPN 2. Putusan MA menolak kasasi PTPN 2 karena warga PTPN 2 bekerja mengawasi ,mengelola tanah masyarakat adat ,kepunyaan masyarakat adat yang tergabung di dalam wadah BPRPI karena sesungguhnya siapa kepunyaan tanah tersebut telah lama di usahi masyarakat adat sudah tercantum dalam putusan MA Reg No 1734k/pdt/2001 tanggal 23 januari 2006. Kini tiba-tiba 2023 warga BPRPI di kejutkan adanya perintah pengosongan oleh segerombolan orang-orang yang mengatasnamakan pekerja dari yang mengaku pemenang perkara kasasi,putusan MA antara END-B dan SPRTO Cs dengan pihak PTPN 2.padahal warga tidak pernah berperkara dengan END-B dan SPRTO Cs di pengadilan akhirnya warga BPRPI menempuh kembali jalur hukum dan menggugat END-B dan SPRTO Cs di PN Lubuk Pakam Reg No 44/pdt.G/2023/PN.LBP.yakni pihak warga BPRPI bapak Syahruddin lubis sebagai kepala kampung BPRPI yakni kampung tanjung mulia,Dedy Marbun sebagai masyarakat adat BPRPI,Drs.Lachir pakpahan sebagai masyarakat (kini sudah tutup usia) menggugat 1. END-P,SUPRAPTO,SYAHRIAL SIRAIT,SH,MHD.ARIFIN SIRAIT ,SH.DLL serta Bupati DS,Camat Percut Sei Tuan,Kades Sampali (tergugat 1 ) selanjut nya turut tergugat 2 Pihak PTPN 2 T.Morawa,selanjutnya tergugat 3 kepala kantor pertanahan Kab Deli serdang. Sudah beberapa kali sidang di PN Lubuk Pakam dan hari ini senin 9 oktober 2023 dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak PTPN 2 ,namun sidang di tunda karena saksi dari pihak PTPN 2 dalam keadaan sakit, dan sidang akan di lanjutkan pada tanggal 23 oktober 2023. Ada beberapa kejanggalan selama beberapa kali berperkara atas area tsb.kata pak Syahruddin lubis pertama berperkara dengan pihak PTPN 2 di mana klaim HGU PTPN 2 menggunakan alas hak No 13 tanggal 3/2/1995 desa sampali ,Namun berperkara di tahun 2013 Pihak PTPN 2 melaporkan warga atas kasus pidana dengan klaim HGU No 110 Thn 2003(sertifikat tahun 2003-2028) kini berperkara lagi di tahun 2023 Pihak PTPN menggunakan alas hak HGU 152 sertifikat tahun 2005-2028. Kejanggalan ke 2 kami warga kampung BPRPI merasa heran sudah puluhan tahun mengolah memgurus dan menghuni area tersebut dan sela itu tak pernah mendengar yang namanya END-B dan SPRTO Cs serta warga mengelola area tersebut. Saya (Pak Syahruddin lubis ) sebagai kepala kampung yang heran tiba-tiba ada klaim mereka seluas kurang lebih 65 Hektar.Masih hidupkah mereka,jika masih hidup dan berada di area maka pastilah saya kenal,saya tahu. Jika mereka sudah meninggal tentunya setidaknya ada surat kematian dari camat,atau surat keterangan ahli waris dari camat,atau surat pernyataan ahli waris dari Notaris/dari desa/kelurahan kami sedang meneliti hal tersebut. *(RI-1/Tim)*
Sebelumnya
Askab PSSI Mimika Gelar Kongres Luar Biasa...
Selanjutnya
Politik Sedang Tegang, Ganjar-Mahfud Malah Guyon Bareng Komika dan...

Berita Terkait :