Tanggamus || Gardatipikornews.com -- Dugaan pelanggaran disiplin berat ASN mencuat di Kecamatan Kota Agung Timur. Pegawai berinisial T.O disebut tidak masuk kerja hampir 2 tahun, bahkan sudah mangkir sejak periode Camat sebelumnya.
Hal ini dibenarkan langsung oleh Camat Kota Agung Timur, Wildan History,S.IP, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat (9/10/2026).
"Benar, bahwa T.O selama saya dilantik sebagai Camat Kota Agung Timur tidak pernah masuk kerja. Bahkan Camat sebelumnya, T.O sudah tidak pernah masuk kerja," ujar Wildan History.
Wildan mengaku telah melakukan upaya pembinaan.
"Bahkan sudah saya berikan peringatan, T.O masih tidak pernah masuk kerja," tegasnya.
Untuk tindak lanjut, ia menyerahkan sepenuhnya kepada instansi pengawas kepegawaian.
"Dan saya berharap semuanya akan kami serahkan ke Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah dan kami menunggu hasil auditnya," ungkap Camat Wildan.
Kasus ini menjadi sorotan karena durasi mangkir yang sangat lama. Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah 10 hari berturut-turut terancam hukuman disiplin berat, dan jika mencapai 28 hari dapat diberhentikan dengan tidak hormat.
Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat dan BKD Kabupaten Tanggamus belum memberikan keterangan resmi.
Jurnalis : Zamroli || Publikasi : Red@ksi.gtn.com