Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Pendidikan - GTN Kecelakaan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Sudah Di Beri Peringatan Oleh Camat ; Pegawai Kecamatan Kota Agung Timur Tetap Bolos Dan Tidak Pernah Masuk Kerja

by Gardatipikornews.com
10 Oktober 2026 - 33 Views

Tanggamus || Gardatipikornews.com -- Dugaan pelanggaran disiplin berat ASN mencuat di Kecamatan Kota Agung Timur. Pegawai berinisial T.O disebut tidak masuk kerja hampir 2 tahun, bahkan sudah mangkir sejak periode Camat sebelumnya.

Hal ini dibenarkan langsung oleh Camat Kota Agung Timur, Wildan History,S.IP, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat (9/10/2026).

"Benar, bahwa T.O selama saya dilantik sebagai Camat Kota Agung Timur tidak pernah masuk kerja. Bahkan Camat sebelumnya, T.O sudah tidak pernah masuk kerja," ujar Wildan History.

Wildan mengaku telah melakukan upaya pembinaan.

"Bahkan sudah saya berikan peringatan, T.O masih tidak pernah masuk kerja," tegasnya.

Untuk tindak lanjut, ia menyerahkan sepenuhnya kepada instansi pengawas kepegawaian.

"Dan saya berharap semuanya akan kami serahkan ke Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah dan kami menunggu hasil auditnya," ungkap Camat Wildan.

Kasus ini menjadi sorotan karena durasi mangkir yang sangat lama. Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah 10 hari berturut-turut terancam hukuman disiplin berat, dan jika mencapai 28 hari dapat diberhentikan dengan tidak hormat.

Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat dan BKD Kabupaten Tanggamus belum memberikan keterangan resmi.

Jurnalis : Zamroli || Publikasi  : Red@ksi.gtn.com 

Sebelumnya
Pertandingan Cabor Bridge Porprov XVI Sumbar, Akhirnya Padang Pariaman Meraih 2 Medali Emas Dan 1...
Selanjutnya
DANDIM 0622 Kabupaten Sukabumi Resmikan Jembatan Garuda Cibodas, Permudah Akses Dan Dorong...

Berita Terkait :