Pontianak, Kalbar || Gardatipikornews.com -- Belum juga terlihat jelas dan terang benderang langkah penjatuhan sanksi tegas dari Pemerintah Kota Pontianak terhadap Tempat Hiburan Malam "WO", yang pada Sabtu, 25 Mei 2026, digerebek Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar. Dalam penggerebekan itu, di salah satu ruang karaoke "WO" terungkap aktivitas penyalahgunaan narkotika, dan pihak berwenang berhasil mengamankan 14 orang pengunjung yang terbukti positif menggunakan zat terlarang. Namun hingga kini, keputusan sanksi yang seharusnya ditegakkan masih belum terlihat wujudnya? .
Keresahan ini semakin diperkuat dengan temuan dan laporan media, yang menampilkan rekaman video yang diambil dari dalam ruangan — memperlihatkan suasana yang tidak wajar, diduga ada barang-barang terlarang, serta perilaku pengunjung yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan zat terlarang. Warga merasa khawatir, resah, dan tidak merasa aman; mereka meminta penertiban menyeluruh, bukan sekadar peringatan atau pengawasan yang dangkal.
Menyikapi perkembangan ini, Tim Investigasi LSM MAUNG segera mengangkat persoalan ini ke permukaan dan menyampaikan desakan tegas kepada seluruh pihak berwenang.
Tim Investigasi MAUNG: Pembiaran Ini Kejahatan — Cabut Izin Usaha, Berikan Sanksi Berat, Agar Menjadi Efek Jera Bagi Semua!
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan, perwakilan Tim Investigasi MAUNG menegaskan bahwa apa yang terjadi saat ini bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa, melainkan kelalaian berat yang merugikan masyarakat luas.
"Kami mencatat dan memantau dengan cermat: kasus di tempat 'WO' belum selesai, diduga belum ada sanksi tegas yang terang benderang dijatuhkan, namun kini muncul fakta bahwa praktik serupa diduga marak terjadi di sejumlah ruang karaoke lain di Pontianak. Ada rekaman, ada keluhan warga, ada bukti yang terlihat jelas. Ini membuktikan bahwa masalahnya bukan pada pengunjung saja, tapi pada pengelola yang sengaja membiarkan, mengabaikan, atau bahkan mengizinkan ruangannya dijadikan sarang kejahatan. Jika ini dibiarkan, siapa lagi yang akan melindungi warga?" tegas perwakilan Tim Investigasi MAUNG. Jumat (11/09/26).
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku: Pasal 11 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa setiap orang yang memfasilitasi, menyediakan tempat, atau membiarkan penyalahgunaan narkotika dapat dikenakan pidana berat. Selain itu, Pasal 16 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2009 tentang Perizinan Usaha mengatur bahwa izin usaha wajib dicabut jika pemegang izin melanggar ketentuan perundang-undangan. "Begitu pula Peraturan Daerah Kota Pontianak tentang Pengelolaan Tempat Hiburan, yang mewajibkan pengelola menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Semua aturan itu ada, jelas, dan mengikat — tinggal ditegakkan!" urainya.
Kami mendesak dengan tegas kepada Pemerintah Kota Pontianak, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, serta seluruh Aparat Penegak Hukum: "Segera lakukan pemeriksaan menyeluruh dan pantau terus ke seluruh tempat hiburan yang diduga bermasalah, amankan bukti, dan bagi yang terbukti melanggar — segera cabut izin usahanya, berikan sanksi administratif maupun pidana seberat-beratnya. Jangan hanya memberi peringatan, jangan hanya menutup sementara, lalu dibuka lagi seperti biasa. Itu tidak akan memberi efek jera. Cabut izinnya, hentikan operasinya, proses pemilik dan pengelolanya secara hukum. Baru kemudian orang lain akan sadar bahwa hukum itu benar-benar berlaku," serunya.
Kami juga mendukung sepenuhnya aspirasi warga: penertiban itu diperlukan, penutupan mutlak bagi yang terbukti melanggar. "Tapi penertiban harus berjalan adil, tegas, dan menyeluruh. Jangan ada yang dikasihani, jangan ada yang dikecualikan. Kesehatan, keamanan, dan masa depan generasi muda Pontianak jauh lebih mahal daripada keuntungan bisnis apa pun," tambahnya.
Tim Investigasi MAUNG akan terus memantau, mengawasi, dan menelusuri setiap perkembangan kasus ini. "Kami tidak akan berhenti sampai ada tindakan nyata, ada sanksi tegas, dan ada kepastian hukum yang terang benderang. Kami mengingatkan: keberadaan izin usaha bukanlah surat bebas berbuat apa saja. Jika digunakan untuk merusak, maka izin itu wajib dicabut dan dipertanggungjawabkan," pungkas pernyataan tersebut.
MAUNG: Siap Mengawal Penegakan Hukum Demi Keselamatan Masyarakat
LSM MAUNG menegaskan akan terus mendampingi warga, mengumpulkan informasi, dan mendesak pihak berwenang agar tidak berhenti pada tahap penyelidikan saja.
"Kami ada di sini untuk menjaga agar hukum berjalan tegak. Jika hari ini kita diam melihat tempat hiburan dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba, besok kita akan kehilangan anak-anak, remaja, dan masa depan kota kita. Oleh karena itu, penindakan harus keras, harus cepat, dan harus terasa efeknya. Demi Pontianak yang aman, sehat, dan tertib," tutup pernyataan ini.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi maupun langkah tegas yang diumumkan oleh Pemerintah Kota Pontianak terkait dugaan pelanggaran di sejumlah tempat hiburan tersebut. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi membuka peluang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, atau hak jawab atas isi pemberitaan ini.
Publisher : TIM/RED || Penulis : TIM MAUNg