Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pendidikan - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Temuan Inspektorat Adanya Dugaan Penyimpangan Dana Rp 5 Miliar oleh Pejabat Bapenda Sumbar

by Gardatipikornews
30 November 2023 - 617 Views
Padang, Sumbar |

Gardatipikornews.com

- Dengan adanya temuan, Inspektorat Provinsi Sumatera Barat sejak dua pekan belakangan memeriksa kasus dugaan penyimpangan senilai Rp5 miliar lebih yang diduga dilakukan oknum pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat. Menurut Kepala Inspektorat Sumbar, Delliyarti mengatakan, telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap Bapenda Sumbar. Pemeriksaan tersebut dilatarbelakangi oleh adanya pengaduan yang ditujukan kepada Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah. Dari hasil pemeriksaan terhadap kasus di Bapenda Sumbar ini sudah diserahkan kepada Gubernur Mahyeldi Ansharullah dan Sekda Sumbar Hansastri selaku Ketua Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP) untuk ditindaklanjuti. Informasi yang dikutip harian Haluan.id Padang, adanya dugaan penyimpangan yang berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi yang terjadi sejak April 2022 lalu sampai Agustus 2023 dengan Modus sederhana sekali, dimana Oknum pejabat Bapenda Sumbar meminta setoran kepada jajaran pimpinan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokat Publik di Kota Padang, Ranti Putri kepada media Gardatipikornews.com, via handphone seluler Kamis (30/11/2023) menanggapi terkait adanya isu dugaan Penyimpangan Dana 5 Miliar oleh Pejabat Bapenda Sumbar yg ditemukan oleh Inspektorat daerah, cacat hukum, jika temuan ini harus menunggu instruksi kepala daerah terlebih dahulu untuk ditindak lanjuti ke ranah pidana. Ia menegaskan, peran Inspektorat menurut PP No.72/2019 sebagai bagian dari aparat pengawas internal pemerintah tidak wajib menunggu persetujuan dari kepala daerah, Inspektorat juga memiliki haknya untuk melaporkan dugaan tindak pidana karena Korupsi merupakan delik biasa yang siapapun bisa melaporkan dan wajib di tindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. "Jikapun tidak ada pelaporan dugaan ini harus juga direspon dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan atau Aparat Penegak Hukum yang harus bersikap proaktif dalam dugaan kasus korupsi," ucapnya. "Jika APH tingkat daerah tidak mampu, maka KPK harus turun tangan untuk menindak lanjuti kasus ini," tegasnya. Ranti Putri mengungkapkan, peran semua orang sangat diperlukan untuk mendorong dan mengawasi dugaan tindak pidana korupsi, untuk di usut tuntas sampai ke akar-akarnya. Pewarta : FS/Tim GTN
Sebelumnya
Sertijab Serah Terima Jabatan Kepala Desa Pabuaran Kecamatan Pabuaran Kabupaten Berjalan...
Selanjutnya
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Hadiri Jambore OPOP JATIM Didampingi Langsung Sekjen...

Berita Terkait :