Madiun] Gardatipikornews.com// Menilai diduga oknum Staf Kasi Pidum Kejari Madiun telah melakukan pemerasan, Ketua umum Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara ( PW-FRN) Jakarta, Agus Plores akan melaporkan hasil temuan Tim FRN DPC Karisidenan Madiun ke Bareskrim Polri.
" Bagus, bagus,bagus, bukti itu bawa ke pusat, saya akan laporkan ke Bareskrim Polri. Kalau kalian melapor ke polres atau polda sana takutnya menjadi mainan lagi kan" tegas Ketum FRN Counter Opinion Polri Agus Plores melalui Voice note miliknya. Selasa 4/4/2023 pukul 19.40
Sebagaimana yang sudah berhasil dihimpun Tim FRN DPC Madiun telah mendokumentasikan dengan lengkap, berupa foto dan video saat oknum yang mengaku bernama T, dan mengaku bekerja selaku Staf Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun saat menerima uang dari anak menantu tersangka berinisial U senilai Rp15 juta rupiah.pada hari senin 3/4/2023 pukul 21,41 wib.
Sesuai permintaan dari oknum staf kejaksaan tersebutlah, uang senilai Rp 15 juta itu akhirnya di terima langsung oleh oknum tanpa perantara di sebuah Gasebo perumnas Desa Gunungsari Kec. Madiun, Kab. Madiun pada hari senin malam pukul 21.41 Wib tanggal 3 maret tahun 2023.
Menurut penuturan oknum saat dilokasi kejadian, dengan menggunakan uang, semua pasal tentang pelanggaran hukum dapat dilakukan. Termasuk meringankan hukuman ayah mertuanya saat ini yang sedang ditangani oleh lembaganya tersebut.
"Tembak tidak ada peluru, ya hanya cetak-cetak bunyinya" jelas oknum tersebut disertai senyum sambil mempraktekan dengan jari menyerupai senjata pistol.
Diceritakan, kronologi awal kejadian oleh media yang mewartakan khabar berita ini.
Bermula anak menantu dari sopir berinisial MS (60) asal Desa Pacinan, Kec. Balerejo, Kab.Madiun mengalami kecelakaan mobil yang dikendarainya oleng lepas kendali dan mengalami kecelakaan lalulintas.
Insiden terjadi di jalan raya solo, Desa Sukolilo, Kec Jiwan, Kab Madiun. Mengakibatkan kerugian materil Rp 100 juta rupiah. dua orang pengendara sepeda motor meninggal dunia dan dua rumah milik warga setempat rusak.
Lalu, Semua kerugian sudah diselesaikan oleh anak menantunya berinisial U senilai kurang lebih Rp 100 jutaan. Dibuktikan dengan surat perdamaian yang di tanda tangani kedua belah pihak serta bersetempel dari Kepala Desa masing-masing korban.
Berharap masalah selesai, namun justru perjuangan untuk mendapatkan surat perdamaian yang membutuhkan biaya besar dan waktu yang panjang itu, dirasakan oleh U tidak ada gunanya.
Pasalnya, ketika U mengantarkan surat perdamaian ke pihak kepolisian Polres Kota Madiun yang menangani perkara ayah mertuanya saat itu sudah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kab. Madiun. Hingga akhirnya menahan ayah mertuan di lapas tahanan rutan kelas 1 madiun hingga berita ini di terbitkan.
Berawal setelah ayahnya ditahan, anak menantu dari MS berinisiak U bertemu Oknum berinisial T mengaku sebagai Staf Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kab. Madiun, Jawa Timur.
Menurut U, ia percaya dengan Oknum T, dikarenakan sebelumnya ia telah mendapat petunjuk dari Oknum Penyidik Polres Kota Madiun berinisial A yang menangani perkara lakalantas ayah mertuanya.
Dengan modus meminta imbalan sejumlah uang bervariasi, mulai dari Rp 50 juta, 30 juta dan 20 juta kepada korban saat pertemuan pertama di tempat yang sama Gasebo perumahan Desa Gunung Sari. Kec/Kab Madiun, T menawarkan jasa dan menjanjikan kepada korban, bahwa dirinya yang bekerja di kejaksaan negeri madiun itu bisa meringankan hukuman ayah mertuanya saat nanti di ruang sidang pengadilan.
Karena sebelumnya sudah sekian banyak mengeluarkan uang untuk santuanan kepada semua korban.
Kepercayaan kepada penegak hukum pun seketika itu sirna. Sebagai warga yang awam tentang hukum, Inisial U merasa kebingungan dan takut kalau iming-iming Oknum staf kasipidum ini justru nantinya berbalik dan dikatakan dirinya menyuap petugas.
Ditengah kebingungannya, inisial U bersama Kakak ipar dan anak sulung MS berinisial E akhirnya mendatangi tiga pimpinan redaksi media online yang sekaligus ketiganya merupakan pengurus DPC FRN Madiun untuk mengadu.
Kepada ketiga Pimred media online ini, kemudian keduanya menceritakan semua mulai dari awal kejadian yang dialami ayah mertuanya mengalami kecelakaan dan kini ditahan dirutan kelas 1 madiun.
Mendengar pengaduan keduanya, ketiga Pimpinan Redaksi sempat tidak percaya. Selain itu, selaku sosial kontrol, niatan ulah oknum petugas dinilai dapat membawa bencana besar, kepercayaan publik terhadap hukum akan sirna, dan yang lebih berbahaya lagi, kedaulatan tentang hukum keadilan di NKRI akan menjadi rusak, Khususnya di Kab. Madiun.
Tidak ingin hal buruk yang demikian terjadi, Demi mengetahui kebenaran atas Niatan Ulah tidak terpuji yang akan dijalankan Oknum T tersebut, akhirnya ketiga Pengurus FRN Madiun dapat mengetahui dan telah mendokumentasikan saat penyerahan uang dari U kepada Oknum T senilai RP 15 juta rupiah.
Dilokasi transaksi, Tim FRN telah mendokumentasikan semua melalui Foto dan Video dengan sangat jelas mulai dari awal hingga akhir.
Hingga berita ini diterbitkan, Pihak kejaksaan kab madiun, Kasi Pidum dan Kajari Madiun belum berhasil di temui oleh detikindo24.com dan Tim DPC FRN Madiun Counter Opinion Polri.
Sumber : detikindo24.com
Pewarta : Arul