Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Tercium Bau Busuk Di Kemenag Kab. Sumedang, PPG PAI Diduga Di Jadikan Ladang Pungli Hingga Ratusan Juta

by Gardatipikornews
14 Desember 2024 - 505 Views

Sumedang, Jawa Barat ||  Gardatipikornews.com  -

Ratusan para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Sumedang diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) berkedok program percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Modus ini terungkap dari Beberpa Guru PAI yang Mengikuti PPG, mereka mengatakan "Betul Program Percepatan Pendidikan Propesi Guru (PPG) yang Dananya di bebankan kepada peserta guru PAI Sebesar 5 Juta Perorang, Guru PAI yang Mengikuti PPG 294 Orang, Uang tersebut di Setorkan Ke KOPRASI Kemenag Kab, Sumedang Atas Perintah Kasi PAIS Sumedang"ungkap Sumber Ketika di Komfirmasi Kepala Kemenag Sumedang Hamjah Rukmana, ia mengelak, mengatakan dirinya tidak mengatahui dan tidak memerintahkan, dengan adanya pungutan kepada peserta PPG Akan tetapi pakta yang ada dari ungkapan Guru PAI yang Mengikuti PPG di Kabupaten Sumedang Mereka mengatakan Dana PPG di bebankan kepada peserta 5 juta perorang atas perintah Kasi PAIS Asep dan Kemenag Sumedang, Hal ini jadi tanda tanya ada apa di Kemenag Kab Semudang yang tercium Bau Busuk Pungli PPG PAI Hingga Ratusan Juta Hasil dari pungutan jika di kalkulasikan uang tersebut mencapai miliaran rupiah 5.000.000,-x 294 Guru PAI yang Mengikuti Program Percepatan Pendidikan Propesi Guru (PPG) Tolal = 1.470.000.000. Kebijakan tersebut tentunya sangat bertentangan dengan surat edaran Dirjen Pendidikan Agama Islam yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi seluruh Indonesia tertanggal 09 Agustus 2024 tentang persiapan pelaksanaan PPG PAI Tahun 2024 yang pada poin 2 dikatakan : “Segala bentuk pembiayaan PPG dalam jabatan Tahun 2024 yang bersumber dari dana pribadi Guru PAI (mandiri) dengan mengatasnamakan Pemerintah Daerah atau Lembaga Negara/Pemerintah Nonstruktural sangat tidak dibenarkan dan tidak diperbolehkan”. Melihat Fenomena pungli yang sudah parah seperti ini, Humas Ajamsi Tipikor Jawa Barat Tisar Parmana mengatakan, "bila benar ini adanya, kami siap mengawal dan akan meminta kepada Polda Jabar untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan tugas dan fungsinya, dan agar sesegera mungkin melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku pungli tersebut demi terciptanya penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), tegasnya., ( @Mastur Korwil Jabar GTN )
Sebelumnya
Konsorsium Pemuda Sultra Bersatu Mendesak Kejati Sultra Serius dan Tidak Lamban Menangani Kasus...
Selanjutnya
Koordinator PKC PMII Bali Nusra Minta APH Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi Dilingkup Dikbud...

Berita Terkait :