Timika Papua - Gardatipikornews.com Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Provinsi Papua, mendapat kritik keras terkait ketidaktransparanan metode pemilihan penyedia barang dan jasa. (8/7/2023)
Menurut Yupinus Beanal, peraturan tersebut tidak memenuhi standar transparansi yang diharapkan dan menghambat partisipasi yang adil bagi pengusaha di Provinsi Papua.
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di Provinsi Papua.
"Namun, berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh sejumlah pihak terkait, metode pemilihan penyedia barang dan jasa yang diatur dalam peraturan tersebut dinilai kurang transparan," kata Yupinus.
Salah satu kritik utama adalah mengenai proses lelang yang terjadi di peraturan tersebut.
"Pengusaha di Provinsi Papua, mengklaim bahwa proses lelang yang dilakukan tidak terbuka dan tidak adil," unjarnya
Ia menyatakan bahwa pemerintah sering kali memberikan preferensi kepada perusahaan besar atau pihak yang memiliki koneksi politik, sementara pengusaha lokal diabaikan. Hal ini menimbulkan ketidakadilan dalam persaingan bisnis dan menghambat pengembangan usaha lokal.
Prosedur dan kriteria seleksi yang rumit juga menjadi permasalahan. dikalangan pengusaha di Provinsi Papua.
"persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan ini terlalu rumit dan sulit untuk dipenuhi, terutama bagi pengusaha kecil dan menengah. Persyaratan seperti modal besar, pengalaman kerja yang signifikan, serta sertifikasi khusus menjadi hambatan yang sulit diatasi oleh pengusaha lokal," tandasnya
Menurutnya Ketidaktransparanan dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa ini juga berdampak negatif pada pembangunan ekonomi Provinsi Papua.
"Pengusaha lokal menganggap bahwa peraturan ini tidak memberikan kesempatan yang adil bagi kami untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa, sehingga menghambat pertumbuhan ekonomi lokal dan menciptakan ketimpangan," tuturnya
Ia meminta agar pemerintah mengkaji ulang peraturan ini dan melakukan perbaikan yang diperlukan.
"Diusulkan agar proses pemilihan penyedia barang dan jasa menjadi lebih terbuka dan adil, dengan memastikan bahwa semua pihak memiliki akses yang sama tanpa adanya preferensi tertentu," tutupnya
Selain itu, Yupinus juga berharap adanya bantuan dan dukungan dari pemerintah dalam meningkatkan kapasitas mereka agar dapat bersaing secara seimbang.
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tetap menjadi fokus perdebatan di Provinsi Papua. pengusaha dan pihak-pihak terkait berharap agar pemerintah mendengarkan masukan dan aspirasi mereka serta mengambil tindakan untuk meningkatkan transparansi dan kesetaraan dalam pengadaan barang dan jasa di wilayah ini.
(Gtn.papua)