Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Tolak Politik Uang di Pemilu 2024, GMPN Sultra: Merusak Moral dan Merendahkan Harkat Martabat Rakyat

by Gardatipikornews
01 Februari 2024 - 959 Views
Sultra |

Gardatipikornews.com

  - Gerakan Muda Peduli Nusantara (GMPN) provinsi Sulawesj Tenggara (Sultra) merespons potensi kecurangan dalam pemilu 2024 mendatang khususnya dalam trend 'Money Politik' atau politik uang. Karena itu, lembaga peduli demokrasi tersebut menggelar deklarasi menolak politik uang pada Rabu, 31 Januari 2024 di salah satu warkop Kendari. Ketua GMPN Sultra, Muhammad Rifki Syaiful Rasyid mengaku khawatir demokrasi di Indonesia khususnya di provinsi Sulawesi Tenggara menjadi rusak karena politik uang. Ia juga mendorong masyarakat untuk bekerjasama dalam memastikan tidak adanya kecurangan Pemilu 2024 dalam bentuk money politik. "Menolak politik uang atau sejenisnya yang berbentuk transaksi suara dengan cara-cara merusak demokrasi di Indonesia dan melanggar peraturan perundang-undangan, serta merusak moral yang merendahkan harkat martabat rakyat," ujar Rifki dalam pernyataannya. "Mendorong masyarakat untuk bersama-sama menolak para kandidat yang melakukan politik uang," sambungnya. Selain itu, GMPN juga meminta masyarakat untuk turut serta membentuk posko pengaduan politik uang serta melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku dan penerima politik uang. "GMPN Menyediakan posko pengaduan kecurangan pemilu khususnya tentang money politik siap bekerjasama dengan Bawaslu dan DKPP untuk memproses sesuai aturan pemilu di UU No 7 Tahun 2017," jelas Rifki. Aktivis PMII Sultra itu pun meminta aparat penegak hukum agar serius dalam memproses setiap pelaku money politik demi merawat keutuhan demokrasi. "Meminta aparat penegak hukum untuk menangkap para pelaku politik uang baik penerima ataupun pemberi karena dianggap merusak moral," imbub Rifki. ( @Red@ksi.gtn.com  )
Sebelumnya
Caleg DPRD Kabupaten Bogor Dapil VI Erih Dari Partai Perindo Kembali Sapa Warga Desa Babakan...
Selanjutnya
Gerakan MAKI dan ormas Laskar Merah putih Kota palembang Demo Perumahan Pelangi 2 Ke Dinas PU.PR...

Berita Terkait :