Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Warga Keluhkan Pemotongan Ayam Diduga Melanggar AMDAL

by Gardatipikornews
28 Mei 2022 - 558 Views
Bogor | Gardatipikornews.com - warga Sukamanah desa Cigombong kecamatan cigombong keluhkan proyek pemotongan ayam sudah berjalan selama 2 tahun,pemotongan ayam yang menimbulkan bau tak sedap,selain itu pemotongan ayam ini bersebelahan dengan kali,dan ironisnya proyek pemotongan ayam menggunakan gas 3 kilo gram bersubsidi untuk merebus air untuk membersihkan bulu ayamnya. jumat (27/05/2022). Burhan (bukan nama sebenarnya_red) mengatakan kalau pemotongan ini sudah lama beroprasi,namun karena bau yang tak sedap dan terlihat mencemari lingkungan dirinya memberikan informasi ini kepada awak media,"jelasnya". Sementara saat di konfirmasi kepada Misbah pemilik proyek pemotongan ayam di rumahnya,dirinya mengatakan perhari dirinya mampu memotong ayam sekitar 600 Ekor perharinya dan pemotongan ini dilakukan setiap malam hari.untuk bulu ayam Burhan mengatakan ada yang ngambil dari cilengsi dan kotoran ayam tidak ada karena dikasi ada yang ngambil untuk makanan ikan,"jelasnya". Saat ditanya oleh awak media terkait gas elpiji yang peruntukan nya untuk masyarakat dan bukan buat industri proyek pemotongan ayam Misbah mengakui kalau dirinya menggunakan gas 3 kilo gram saat gas 15 kilo yang biasa di gunakan habis.dan bukan menjadi rahasia umum lagi kalau penggunaan gas 3 kilo gram sering di gunakan untuk merebus air."ujarnya". sangat jelas proyek pemotongan ayam milik Misbah ini melanggar undang-undang lingkungan hidup. Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan /atau perusakan lingkungan hidup,diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00(lima ratus juta rupiah). Menurut pasal 1 angka 14 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ("UU pplh")adalah masuk atau dimasukkan mahluk hidup ,zat ,energi, dan /atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah di tetapkan. warga berharap agar pemerintah dari tingkat RT,RW,desa, kecamatan cigombong dan dinas terkait tidak tutup mata dan segera menutup tempat pemotongan ayam tersebut,sampai berita ini di turunkan awak media belum bisa memintai keterangan kepada pihak pejabat setempat.(red)
Sebelumnya
Polres Sukabumi Kota Dapatkan Dukungan Dari Berbagai Pihak Terkait Deklarasi Penolakan Berandalan...
Selanjutnya
Pos Damkar Kronjo melakukan Assesment Rumah Roboh di Kecamatan Mekar...

Berita Terkait :