Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Wow....... SPBU 34 - 43311 Di Wilayah Parungkuda Diduga Bermain Dengan Mafia BBM Bersubsidi

by Gardatipikornews
21 April 2025 - 777 Views

Kabupaten Sukabumi,  Jawa Barat || Gardatipikornews.com

  - Diduga penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) penugasan bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi salah satunya di SPBU 34-43311 yang terletak di wilayah Kompa Jl. Raya Sukabumi Desa Bojong Kokosan Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi diduga melakukan praktik curang dengan membiarkan pengisian BBM subsidi jenis Pertalite secara berulang kali kepada kendaraan Roda Dua yang telah di modifikasi Tangnya dan Kendaraan yang sama, Praktik ini melibatkan operator SPBU 34-43311 dan pemilik kendaraan, yang memanfaatkan celah untuk memperoleh BBM bersubsidi dalam jumlah besar.Minggu ,(20/04/2025). Modus Operandi: Bolak-Balik Isi Pertalite Bersubsidi, Berdasarkan investigasi media, sebuah sepeda motor terlihat melakukan pengisian BBM Pertalite secara berulang di SPBU 34-43311 tersebut dan di sedot ke Jerigen untuk dikumpulkan sebanyak mungkin. Di indikasi Motor tersebut bolak-balik masuk dan mengisi ulang tanpa adanya tindakan pencegahan dari operator SPBU 34-43311. Pada saat Tim awak media mengkonfirmasi kepada operator SPBU 34-43311 yang berinisial " U " bahwa benar mereka bekerja sama antara operator dan pembeli " Iya pak ada sekitar 3 motor kalo sekarang yang sedang mengisi secara bulak balik, ada yang sudah 5 kali dan ada yang 7 kali balik pak " tandasnya. Lanjut operator inisial " U " juga menyebutkan bahwa dirinya di bayar 2000 Rupiah pada setiap sekali pengisian, jelas praktik seperti berpotensi merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya berhak menerima subsidi BBM. BBM subsidi penugasan, khususnya Pertalite, diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan dan bukan untuk diperjualbelikan kembali atau disalahgunakan untuk keuntungan pribadi. Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pembiaran praktik ini, maka pihak terkait dapat dijerat dengan sanksi hukum. Landasan Hukum: Dugaan Pelanggaran Pidana Penyalahgunaan BBM penugasan bersubsidi jenis pertalite dapat dikenakan sanksi berdasarkan beberapa ketentuan hukum di Indonesia, di antaranya: 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. 2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur bahwa BBM penugasan pertalite bersubsidi hanya boleh digunakan oleh kelompok masyarakat tertentu, termasuk pengguna kendaraan roda dua dan roda empat pribadi dengan batasan tertentu. 3. KUHP Pasal 378 tentang Penipuan : Jika terbukti ada niat untuk memperdaya atau melakukan kecurangan dalam memperoleh keuntungan dari BBM subsidi, maka pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 4 tahun. Adapun Masyarakat / warga yang tidak mau disebutkan Namanya mengungkapkan " Kepada Pihak APH agar diberikan Sanksi Tegas dan Masyarakatpun mendesak pihak berwenang, termasuk Pertamina, BPH Migas dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU 34-43311 Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau konspirasi antara operator SPBU dan konsumen, maka tindakan tegas harus segera diambil, baik dalam bentuk pencabutan izin usaha SPBU maupun proses hukum terhadap pelaku. Pemerintah diharapkan lebih ketat dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi. Setiap pelanggaran terhadap aturan ini harus ditindak dengan tegas demi melindungi hak masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi. ( @Dede Satgas Investigasi GTN**
Sebelumnya
Menyambut hari lahir Ibu kita KARTINI,SD NEGERI 2 SAGARANTEN Mengadakan Perlombaan Pentas PILDACIL...
Selanjutnya
Jamin Keamanan Wisatawan ke Gili Tramena, Polda NTB Gelar Patroli Wisata di Pelabuhan Bangsal dan...

Berita Terkait :