Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Woww...!! Merasa Kebal Hukum Aktifitas Judi Sambung Ayam di Wilayah Desa Bojong Kembar Tetap Beroperasi, Ada Siapa Di Belakangnya?

by Gardatipikornews
11 Agustus 2024 - 339 Views

Kabupaten Sukabumi, Bojong Kembar, Jawa Barat || Gardatipikornews.com 

- Lagi dan lagi perjudian  sabung ayam di wilayah hukum Polsek Cikembar masih terus beraktifitas seakan di tata rapi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab walaupun dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP) terkait tindak pidana perjudian, termasuk sabung  ayam. Dari pantauan awak media memang benar saja perjudian Sambung Ayam yang beralamat :  di Kp. Ciseupan Rt.03 Rw. 04 Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,  masih beraktifitas sampai hari ini sekira pukul 18:00 WIB dengan leluasa dan Tenang tanpa ada kehawatiran dari APH, mereka melakukan kegiatanya bahkan terparkir puluhan motor beserta beberapa mobil tanpa rasa takut melakukan kegiatan tersebut dengan besar-besaran yang biasa di sebut " undangan " padahal jelas melanggar hukum yang berlaku di wilayah hukum Polres Sukabumi. Minggu 11/08/ 2024 Dari keterangan yang dikatakan oleh salah seorang panitia E (inisial) mengatakan, kalo judi ayam tersebut hanya hiburan dan hobi “Ini hanya hiburan saja pak, biar warga tidak keluyuran kalau sekaligus kan hobi pak, namanya hobi kan berbeda beda nah di sini hobinya ya sabung ayam" Katanya saat dimintai keterangan melalui pesan whatsap. Adapun Pihak Kepala Desa setempat Saat Mau dikonfirmasi via WhatsApp dan telepon seluler malahan Tidak aktif, ini jadi pertanyaan besar apakah pihak Pemerintah Desa, dan Pihak APH setempat tutup mata dan telinga. Penting untuk diingat bahwa tindak pidana perjudian, termasuk sabung ayam, dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP) ketentuan ini dapat di jumpai dalam pasal 303 KUHP dan pasal 542 KUHP yang kemudian di ubah menjadi pasal 303 bis KUHP berdasarkan UU no.7 tahun 1974. Menjamurnya tempat sabung ayam di kabupaten sukabumi menjadi sorotan publik,perjudian sabung ayam yang buka harus ditutup dan sudah jelas Instruksi Kapolri untuk memberantas segala bentuk perjudian. Kami mohon Kapolres Sukabumi dan Kapolda Jabar, Pemerintah  Daerah , Bupati, Gubernur Jawa Barat, Agar segera menindak lanjuti aktifitas perjudian di wilayahnya. ( @Team Investigasi Red@ksi.gtn.com)
Sebelumnya
Rayakan HUT RRG Club Indonesia Ke-49 Puluahan Anak Yatim Diberi...
Selanjutnya
Dalam Rangka Menyambut HUT-Ri ke 79 Desa Kabandungan Mengadakan Berbagai...

Berita Terkait :