Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

6 orang pelaku curanmor diringkus petugas Polres Sukabumi.

by Gardatipikornews
13 Agustus 2021 - 321 Views

Sukabumi - Gardatipikornews.com


Polres Sukabumi berhasil meringkus 6 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor, yang merupakan sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor yang terjadi di dua lokasi di wilayah Polsek Simpenan dan Polsek Cibadak. Petugas kami telah menangkap enam pelaku beserta delapan barang bukti hasil kejahatannya berupa sepeda motor roda dua. Dari pengungkapan oleh Satuan Reskrim polres Sukabumi untuk TKP Polsek Simpenan di amankan empat tersangka dan empat barang bukti. Sedangkan TKP di Polsek Cibadak dua tersangka satu tempat kejadian perkara dan empat barang bukti,” jelas Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, Jumat (13/8/21), pada saat rilis dua kasus curanmor tersebut kepada awak media. [gallery ids="6451,6453"] Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman menambahkan kepada para tersangks pihak penyidik menerapkan pasal 363 ayat 3,4 dan 5 KHUPidana dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. Sumber : Humas Reporter : Asep A & Ahmad Hilal
Sebelumnya
BPPKB Banten Ranting Desa Kuripan Bersama Pengurus BPPKB Banten PAC Kecamatan Ciseeng Peringati...
Selanjutnya
Warga Desa Tenjojaya Kec. Cibadak Kab. Sukabumi Minta Kejelasan Atas Tanah...

Berita Terkait :