Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
Senin, 28 September 2026
Pilih Mode:
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Kecelakaan - GTN Pendidikan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Akibat Edarkan Barang Haram,Oknum Guru Sekolah Dasar di Kota Sukabumi Diamankan Polisi

by Gardatipikornews
07 November 2024 - 545 Views

Sukabumi  Kota , Jawa Barat || Gardatipikornews.com  -

Diduga Satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi HD (52) kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis sabu. HD ditangkap bersama temannya, ALH (29). Berdasarkan informasi yang dihimpun, HD berprofesi sebagai ASN guru olahraga di salah satu sekolah dasar atau SD di wilayah Kota Sukabumi. Dari keterangan Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Iwan Hendi Sutisna mengungkapkan, menurut pengakuan terduga pelaku HD, dia awalnya merupakan pemakai narkoba selama satu tahun ke belakang, hingga akhirnya menjadi pengedar. “Berdasarkan keterangan HD, dia awalnya pemakai saja, namun pada saat diamankan ternyata dia (HD) ikut memfasilitasi, menyimpan, dan turut serta (mengedarkan),” ujarnya. Dari tangan HD dan ALH, polisi menyita 34 paket sabu siap edar dan satu timbangan digital. “Dari ALH kami mengamankan 32 paket sabu siap edar, dari HD kita mengamankan 2 paket sabu dan 1 unit timbangan digital,” ujarnya. Ditanya asal barang haram tersebut, Iwan mengaku masih menyelidikinya karena keterangan terduga pelaku tidak sesuai dan selalu berubah-ubah. “Sementara masih penyelidikan karena para pelaku selalu berubah-ubah setiap memberikan keterangan nya. “Modus pelaku hampir sama, ada sistem transfer, tempel, berbagi lokasi paket narkoba, hingga transaksi langsung. Keduanya terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun hingga seumur hidup,”pungkasnya. ( @DD. kabiro Kota SMI GTN )
Sebelumnya
Menindaklajuti Diduga Ada Oknum Dinas Jadi Penyedia Material Dalam Pengerjaan Ruas Jalan...
Selanjutnya
Polres Dumai Gelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Terkait Perlindungan...

Berita Terkait :