Padang Pariaman || Gardatipikornews.com -- Ratusan masyarakat Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman melakukan aksi unjuk rasa menolak rencana pembangunan Batalyon Kesehatan (Yonkes) di Kawasan Tarok City, di depan kantor Bupati Padang Pariaman, Senin (1/9/2025).
Demo Pembangunan Yonkes Masyarakat Nagari Kapalo Hilalang, Minta Bupati Padang Pariaman Cabut SK Batalyon Kesehatan di Tarok City.
Menurut peserta aksi Akmal mengatakan, masyarakat hidup dan berusaha, bukan tanah terlantar.
Ia mengatakan, bahwa masyarakat menolak pembangunan Yonkes ini, karena merugikan lahan pertanian dan pemukiman masyarakat.
Bahkan pembangunan Yonkes ini, dilakukan tanpa adanya pembicaraan terbuka antara pemerintah dengan masyarakat.
Permintaan ini mengacu, munculnya Surat Keputusan (SK) pembangunan pada bulan Mei 2025.
Maka berdasarkan SK tersebut, akan ada sebanyak 55 Hektar tanah dikawasan Tarok City yang akan dijadikan Batalyon Kesehatan (Yonkes).
Menurut tanggapan Walinagari Kapalo Hilalang, Hendrizal mengatakan, berdasarkan SK Bupati rencana penggunaan awal tanah yang dipergunakan di Tarok City tidak sebanyak 55 Ha, sementara tanah yang tersisa hanya 39,5 Ha.
Kemungkinan melalui SK tersebut, akan berimbas pada lahan pertanian, perkebunan hingga pemukiman masyarakat setempat.
Menurutnya, dampaknya ada puluhan rumah masyarakat yang sudah bertahun-tahun dikawasan tersebut akan terkena dampaknya.
Ia menilai SK tersebut, sudah mencederai izin tata ruang awal kawasan yang diperuntukan untuk pembangunan pendidikan.
"Kami minta Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis untuk mencabut SK tersebut, karena perlu pengkajian ulang dalam pelaksanaannya," ungkapnya.
Ia menyebutkan, kehadiran SK tersebut tanpa sepengetahuan masyarakat Nagari Kapalo Hilalang.
Menurutnya sampai SK itu diterbitkan, belum pernah duduk bersama antara pemerintah Padang Pariaman dengan pemerintah nagari, ninik mamak dan masyarakat mengenai peruntukan pembangunan Yonkes tersebut.
Sementara Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis mengungkapkan di depan para pengunjuk rasa, bahwasanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, SK tersebut telah menjadi sertifikat ada mekanisme hukum yang harus dikeluarkan dan bukan milik Pemda lagi atau tanah negara, tetapi sudah menjadi hak milik institusi-institusi itu hak kepemilikan atas tanah tersebut.
"Nanti ada tuntutan secara tertulis, mungkin kami diskusikan ditingkat prokopimda, maupun ditingkat provinsi, dengan landasan hukum kami terima," kata Bupati.
Jadi persoalan ini akan kita kaji nantinya, apakah bisa dicarikan solusinya untuk diperjuangkan hak-haknya mereka," jelasnya.
Nampaknya, aksi unjuk rasa ini tidak puas atas penyampaian Bupati, akhirnya mereka membubarkan diri pukul 13.00 dan akan melanjutkan tuntutan mereka hari Rabu sampai tuntutan mereka terpenuhi.
Pewarta : Fakhri Gtn