Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Pendidikan - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

APH Kota Sukabumi Diduga Tutup Mata Terkait Peredaran Obat Golongan G

by Gardatipikornews
24 Februari 2024 - 854 Views
Kota Sukabumi, Jawa Barat ||

Gardatipikornews.com

  - Maraknya peredaran obat terlarang golongan (G) Tramadol di Jalan Jalur Sukaraja Samping Warung NN Kota Sukabumi tidak membuat para pelaku merasa takut dan jera atas ancaman pidana yang menanti mereka. Bahkan saat ini penjual Tramadol dan Excimer ini secara terang terangan membuka toko obat jenis tramadol dan eximer. "Secara terang terangan pak, mereka melayani para pembeli yang biasa menkonsumsi Tramadol dan Excimer baik para pemuda maupun anak maupun remaja dibawah umur," ketus warga di wilayah tersebut yang enggan disebut namanya, Jumat (23/02/2024). Selanjutnya, kata dia, namun sayang praktek penjualan obat haram tersebut seakan luput dari pengawasan pihak APH terkait. Bahkan kata dia, hingga saat ini tidak pernah ada tindakan yang di lakukan. "Saya curiga jangan - jangan mereka main mata dengan aparat. kok bisa mereka menjual obat haram secara bebas. Boro - boro pakai resep dokter yang belinya juga rata rata anak muda, "kata dia". Menurutnya, penjualan obat tramadol dan Excimer tidak dibenarkan dengan alasan apapun karena obat tersebut masuk salahsatu golongan narkotika. "Penjualnya bisa dijerat pidana sesuai Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya. Sementara saat dikonfirmasi,kepada pedagang mengatakan silahkan saja kalau mau di beritakan,sudah sangat jelas namun tidak ada tindakan. kalau mau berkordinasi dirinya langsung akan menyambungkannya kepada Pemilik Toko. Pewarta : B.A *Dewan Red@ksi.gtn.com*
Sebelumnya
Dua Perwira Polisi Berpangkat AKP Inisial YS Dan KA Yang Berdinas Dipolres Banyuasin Dilaporkan Ke...
Selanjutnya
Pemilihan Anggota BPD(Badan Permusyawaratan Desa) Bang Deni : Tokoh Pemuda Desa Pohgading Timur...

Berita Terkait :