Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Pendidikan - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Pemilihan Anggota BPD(Badan Permusyawaratan Desa) Bang Deni : Tokoh Pemuda Desa Pohgading Timur Berharap Panitia Pelaksana Tidak Cawe Cawe Masukan Daptar Pemilih

by Gardatipikornews
24 Februari 2024 - 587 Views
Pohgading Timur ||

Gardatipikornews.com

- Pemilihan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Pohgading Timur akan segera diselenggarakan sesuai amanat Perda(Peraturan Daerah) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa(BPD).(24/02/2024) Terbentuknya panitia penyelenggara pemilihan BPD(Badan Permusyawaratan Desa) , Bang Deni salah seorang tokoh pemuda desa pohgading timur berharap Panitia Penyelenggara tidak cawe cawe semau gua,serta harus berikap adil sesuai aturan yang berlaku dan harus mengedepankan sikap propesionalisme. Badan Permusyawaratan Desa(BPD) adalah suatu jabatan penting di desa , yang dimana berpungsi sebagai badan pengawas dan badan kontrol terhadap jalannya pemerintahan Desa serta mengawasi berbagai hal terkait kinerja desa,bisa dibilang BPD ini adalah DPRnya Desa sebagai wakil masyarakat di Desa,"terang Bang Deni. Karena menentukan wakil masyarakat desa ini sangat penting maka penyelenggara haruslah bersikap adil dan menjunjung tinggi nilai sportifitas serta tidak melakukan cawe cawe , semau mau menentukan ,menunjuk hak pilih dari kalangan masyarakat yang ingin dinaikkan namanya,"tutur bang Deni. Selain itu pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga haruslah dilakukan secara transparansi serta diketahui oleh para tokoh masyarakat maupun masyarakat yang ada,untuk itu dalam menentukan siapa saja yang berhak dan bisa memilih haruslah dikakukan dengan baik dan benar sesuai indikator dan keterwakilan masyarakat yang memang pantas ikut memilih dan tidak cawe cawe,"tutup Bang Deni. ( D.AH. Kaperwil NTB )
Sebelumnya
APH Kota Sukabumi Diduga Tutup Mata Terkait Peredaran Obat Golongan...
Selanjutnya
Lidik Krimsus RI Tunggu Jawaban Konfirmasi Pj Gubernur Kalbar, Terkait Dugaan Penyimpangan...

Berita Terkait :