Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat | Gardatipikornews.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) diimbau bersikap netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Baik di Pilpres, Pileg atau Pilkada yang akan berlangsung serentak pada Pemilu 2024 nanti.
Tribun
, Kamis (4/5/2023). "Bawaslu juga menghimbau kepada para ASN agar menjaga dari tindakan pelanggaran yang menodai netralitas ASN pada pemilu 2024 yang sedang berlangsung tahapan pemilunya," jelasnya. Teguh menegaskan, bagi ASN yang melanggar kode etik dalam tahapan Pemilu 2024, akan dikenakan sanksi tegas mulai dari peringatan hingga pemecatan sebagai ASN. "Karena ketika melanggar kode etik maka sanksi akan menanti, bisa dimulai dari peringatan sampai dengan pemberhentian jika melakukan pelanggaran-pelanggaran berat," kata Teguh, menegaskan. "Dalam hal ini penting sekali peran serta pemerintah daerah melaksanakan fungsi pembinaan dan kontrol kepada para ASN agar menjaga netralitasnya pada proses Pemilu," ucap Teguh Hariyanto. Teguh Hariyanto menjelaskan, ASN tetap mempunyai hak suara. Namun, tidak untuk menggunakan kekuasaannya sehingga berpihak terhadap salah satu calon peserta Pemilu. "Dalam Perbawaslu no 6 tahun 2018, Bawaslu memiliki kewenangan dalam melaksanakan pengawasan netralitas ASN, TNI dan Polri. Terkait aturan netralitas ASN juga ada pada UU no 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, PP no 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negri sipil dan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negri sipil," ujar Teguh. Teguh menyebut, hal itu dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil. "ASN terikat ketentuan asas netralitas terkait politik praktis. Ada sejumlah larangan ASN agar tidak dilanggar diantaranya hal yang tidak boleh dilakukan ASN demi menjaga netralitas, yakni kampanye atau sosialisasi melalui media sosial, menghindari deklarasi calon, Ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye, ikut kampanye dengan atribut PNS," terangnya. Hal lain yang tidak boleh dilakukan, lanjut Teguh, di antaranya ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, menghadiri acara partai politik, menghadiri acara dukungan parpol ke pasangan calon, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan, memberikan dukungan ke calon legislatif dengan memberikan KTP. "Mencalonkan diri dengan tanpa mengundurkan diri, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon, menjadi anggota atau pengurus parpol, mengerahkan PNS untuk ikut kampanye, pendekatan ke parpol, menjadi pembicara/ narasumber dalam acara parpol dalam hal pemenangan parpol, foto bersama paslon dengan mengikuti simbol tangan dukungan," ucap Teguh. "Apabila terbukti melanggar sanksi pun akan menanti, maka untuk itu saya menghimbau bagi para ASN agar menjaga netralitasnya demi terwujudnya pemilu serentak tahun 2024 yang berkualitas dan berintegritas," katanya. ( Sumber : Tribun Jabar | @sp.Red@ksi.gtn.com )